Soloraya
Sabtu, 29 Agustus 2015 - 20:00 WIB

PENGANIAYAAN SRAGEN : Seusai Beli Rokok, Remaja Sragen Dianiaya Tetangga

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Penganiayaan di Sragen kali ini dialami seorang remaja 16 tahun.

Solopos.com, SRAGEN — Seorang remaja asal Bangunsari RT 005/RW 014, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen Kota, Adhita Irsyad Prakoso, 16, dianiaya. Diduga, pelaku adalah warga asal Bangak RT 001 D/RW 001, Kelurahan Sine, Sragen Kota, berinisial N, 35, di depan Warnet Lepox’s Bangunsari, Rabu (26/8/2015).

Advertisement

Aparat Polsek Sragen Kota masih mengumpulkan keterangan, saksi-saksi, dan akan gelar perkara di Mapolres Sragen dalam waktu dekat. Peristiwa itu berawal saat korban membeli rokok di toko kelontong yang juga warnet Lepox’s di Bangunsari sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah membeli rokok, korban bergegas ke rumah temannya yang tak jauh dari
warnet.

Saat di rumah temannya itu, korban didatangi terlapor yang bertujuan menanyakan handphone (HP) yang ditemukan korban beberapa hari lalu. Adhita mengakui bila HP itu masih disimpan di rumah. Adhita dan terlapor sepakat untuk mengambil HP itu ke rumah.

Saat dalam perjalanan, terlapor meminta untuk mampir di rumah Sulastri, 30, tetangga korban yang terletak di depan warnet Lepox’s Bangunsari. Sesampainya di rumah Sulastri, tiba-tiba terlapor memukuli bagian kepala dan menendang dada korban. Adhita mengalami luka memar dan lebam di bagian mata sebelah kiri.

Advertisement

Kapolsek Sragen Kota, AKP Agung Ari Purnomo, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (29/8/2015), mengatakan peristiwa itu dilaporkan ayah korban ke Polsek Sragen Kota. Laporan ayah dan ibu dengan saksi-saksi, kata dia, belum sinkron sehingga dibutuhkan kesaksian korban. Agung mengaku penyidik sudah meminta keterangan korban.

“Tinggal menunggu hasil visum korban. Setelah itu kami akan melimpahkan kasus itu ke Polres Sragen. Sebelum dilimpahkan kami akan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan itu pada hari ini [kemarin] atau besok [Minggu, 30/8/2015]. Dari bukti dan saksi sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana,” kata Agung.

Dia belum berani menyimpulkan pasal apa yang digunakan untuk menjerat pelaku. Pasal yang digunakan, kata Agung, masih menunggu hasil gelar perkara. Hingga Sabtu siang, aparat Polsek Sragen Kota belum menangkap pelaku. “Kami belum menangkap pelakunya,” tambah dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif