Soloraya
Jumat, 28 Agustus 2015 - 04:10 WIB

PILKADA SRAGEN 2015 : KPU Peringatkan 4 Pasangan Calon

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada Sragen 2015 akan memasuki kampanye. KPU memperingatkan empat pasangan calon tidak melanggar batas maksimal dana kampanye. 

Solopos.com, SRAGEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen mengingatkan kepada keempat pasangan calon peserta Pilkada 2015 agar tidak melanggar batas maksimal dana kampanye Rp9,32 miliar, sumbangan perseorangan maksimal Rp50 juta/orang, dan sumbangan lembaga maksimal Rp500 juta/lembaga.

Advertisement

KPU Sragen mengancam mencoret pasangan calon dari daftar peserta pilkada bila laporan dana kampanye (LDK) melebihi batasan tersebut. Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan, Kampanye, dan Pengawasan KPU Sragen, Diyah Nur Widowati, saat ditemui Solopos.com di Kantor KPU Sragen, Kamis (27/8/2015), mengatakan LDK harus disampaikan ke KPU sebanyak tiga tahap.

Laporan awal dana kampanye (LADK) pada Rabu (26/8/2015) pukul 18.00 WIB, laporan penerimaan sumbangan dan kampanye maksimal pada 16 Oktober 2015, dan laporan akhir dana kampanye maksimal 5 Desember 2015.

Pasangan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto) menyampaikan LADK paling awal pada pukul 16.00 WIB dengan jumlah penerimaan dana kampanye paling besar Rp713,58 juta. Pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) menyerahkan LADK berikutnya pada pukul 16.10 WIB dengan jumlah penerimaan paling sedikit Rp525 juta.

Advertisement

Pasangan Jaka Sumanta-Surojogo (Jago) menyerahkan LADK berikutnya dengan penerimaan Rp605 juta. Pasangan Sugiyamto-Joko Saptono (Suko) menyerahkan LADK paling terakhir pukul 16.27 WIB dengan penerimaan Rp545 juta.

“Saya melihat ada sumbangan perseorangan senilai Rp45 juta/orang. Artinya penyumbang itu hanya bisa menyumbang lagi Rp5 juta. Ketentuan batasan Rp50 juta/orang itu berlaku sampai menjelang hari H pemungutan suara,” kata Diyah.

KPU membuka data LDK kepada siapa pun yang menginginkan. Dia juga mengunggah LDK tersebut dalam laman KPU. Dengan keterbukaan informasi, Diyah berharap masyarakat akan menilai langsung. Penilaian masyarakat terhadap LDK, kata dia, bisa berpengaruh pada penentuan pilihan masyarakat. “Jadi hati-hati dengan LDK. Kalau melebihi batasan maksimal itu pasti kami coret dan tidak bisa dikut coblosan,” kata dia.

Advertisement

Formulir Kampanye
Selain LDK, setiap pasangan calon harus menyerahkan formulir BC1-4 yang berisi daftar nama tim kampanye, daftar nama juru kampanye, daftar sukarelawan, dan nama akun media sosial atau website pada Rabu lalu. Dari keempat pasangan calon, pasangan Amanto yang menyerahkan formulir paling awal pada pukul 14.00 WIB, disusul pasangan Suko pada pukul 15.00 WIB.

Pasangan Yuni-Dedy menyerahkan formulir itu pada Kamis pukul 00.30 WIB dan pasangan Jago sampai menjelang pemberangkatan kampanye bersama baru menyerahkan formulir tersebut.

“Formulir itu harus diserahkan sebelum kampanye. Untungnya saat pendaftaran calon mereka sudah menyerahkan daftar tim kampanye. Hal itu yang menjadi alasan kami kenapa pasangan calon bisa berkampanye,” kata Diyah.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Jago, Mukafi Fadli, menyatakan formulir BC1-4 baru diserahkan ke KPU pada Kamis pukul 10.30 WIB. “Baru saja saya meminta Mas Arief [Rahmad Arief B.] untuk menyampaikan formulir itu ke komisioner KPU,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif