Jateng
Jumat, 28 Agustus 2015 - 15:50 WIB

PILKADA SERENTAK : Bawaslu Pertanyakan Netralitas KPU Purworejo

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada serentak akan digelar pada akhir tahun ini di sejumlah daerah termasuk di Purworejo.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah mempertanyakan netralitas jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo terkait dengan adanya perlakuan yang berbeda dalam pencantuman gelar akademik tiga pasangan calon daerah dari daerah setempat.

Advertisement

“Satu paslon gelar akademiknya lengkap dicantumkan, sedangkan dua paslon lainnya sama sekali tidak dicantumkan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo di Semarang, Kamis (27/8/2015).

Ia menjelaskan bahwa pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo yang bernomor 38/Kpts/KPU-KPU-KabPwr/012.329449/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2015 hanya paslon Agus Bastian dan Yuli Hastuti yang ditulis lengkap dengan gelar akademiknya, sedangkan paslon Hamdan Azhari-Suhar dan paslon Nurul Triwahyuni-Budi Sunaryo hanya ditulis nama tanpa gelar akademik.

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo yang bernomor 38/Kpts/KPU-KPU-KabPwr/012.329449/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2015 hanya paslon Agus Bastian dan Yuli Hastuti yang ditulis lengkap dengan gelar akademiknya, sedangkan paslon Hamdan Azhari-Suhar dan paslon Nurul Triwahyuni-Budi Sunaryo hanya ditulis nama tanpa gelar akademik.

Menurut dia, petugas panitia pengawas di Kabupaten Purworejo sudah menyampaikan rekomendasi kepada KPU setempat agar memperbaiki surat keputusan penetapan itu demi alasan keadilan dan perlakukan yang sama bagi peserta, namun hal tersebut tidak dilakukan.

“Hal tersebut memicu tidak adanya kepastian hukum, sekaligus mengindikasikan KPU Kabupaten Purworejo memberikan perlakuan yang berbeda di antara paslon,” ujarnya.

Advertisement

Ia mengungkapkan bahwa pada pasal tersebut secara tegas hanya menyebutkan mengenai penulisan nama paslon di surat suara yang harus sesuai dengan kartu tanda penduduk.

“Rumusan pasal tersebut sama sekali tidak mengatur soal gelar akademik dan itu bukan bagian kesatuan dari nama seseorang, artinya sepanjang paslon bisa menunjukkan bukti yuridis menggunakan gelar, ya hak yang bersangkutan untuk mencantumkannya,” katanya.

Oleh karena itu, kata Teguh, Bawaslu Jateng meminta KPU Jateng melakukan supervisi ke KPU Purworejo agar permasalahan terkait dengan netralitas tersebut bisa diselesaikan karena kepastian pencantuman gelar akademik memiliki dampak yang serius terhadap dokumen-dokumen lainnya, seperti surat surat, formulir-formulir penghitungan dan rekapitulasi, serta berbagai dokumen lainnya.

Advertisement

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa pihaknya akan mengonfirmasi dugaan tersebut ke KPU Kabupaten Purworejo.

“Kami akan menindaklanjuti laporan dari Bawaslu, kalau memang mereka merekomendasikan untuk diubah, maka KPU Purworejo segera melaksanakannya,” ujarnya.

Seperti diwartakan, KPU Kabupaten Purworejo telah menetapkan tiga paslon yaitu pasangan Hamdan Azhari-Suhar (Gerindra, Nasdem,PAN), pasangan Nurul Triwahyuni-Budi Sunaryo (PDIP, PKB), pasangan Agus Bastian-Yuli Hastuti (Demokrat, Hanura, Golkar).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif