Soloraya
Jumat, 28 Agustus 2015 - 01:10 WIB

PILKADA KLATEN 2015 : Susunan Jadwal Kampanye KPU Disoal

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada Klaten 2015 soal jadwal kampanye dinilai amburadul dan rawan gesekan antarpendukung.

Solopos.com, KLATEN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mempersoalkan jadwal kampanye yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU). Panwaslu menilai jadwal kampanye KPU amburadul.

Advertisement

Ketua Panwaslu Klaten, Wandyo Supriyatno, mengatakan jadwal kampanye yang disusun KPU berpotensi menyebabkan gesekan antarpendukung di tingkat akar rumput. Ia mengaku bingung melihat jadwal kampanye ketiga pasangan calon yang waktunya bersamaan tanpa mengatur zonasi.

“Kalau seperti ini, potensi bentrokan antarpendukung sangat besar. Kampanye di Klaten sama saja seperti di hutan rimba. Di sana ada harimau, kijang, dan kelinci. Yang kuat yang menang,” kata Wandyo Supriyatno saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2015).

Terpisah, Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Klaten, Muh. Ansori, mengatakan KPU sebenarnya sudah menyusun jadwal kampanye secara bergilir bagi tiap pasangan. Di samping itu, jadwal kampanye disusun sesuai sistem zona. Namun, setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, jadwal kampanye yang sudah disusun terpaksa diubah.

Advertisement

“Atas masukan Bawaslu saat rapat koordinasi di Magelang beberapa waktu lalu, pelanggaran kampanye [termasuk zonasi] bisa berakibat menggugurkan pencalonan. Berdasarkan hal itu, jadwal kampanye Klaten yang awalnya kami bagi tiga zona per hari, kemudian kami hapus. Untuk pembagian harinya dengan syarat harus sesuai aturan dan izin kepolisian,” kata Ansori.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, jadwal kampanye KPU tertuang dalam keputusan bernomor: 40/Kpts/KPU-Kab/012.329461/2015 tentang Jadwal Kampanye, Selasa (25/8/2015). Sesuai keputusan tersebut, jadwal kampanye berlangsung 101 hari. Libur kampanye berlangsung saat libur Idul Adha, Kamis (24/9/2015); debat pasangan calon, Jumat (9/10/2015) dan Senin (9/11/2015); libur Tahun Baru Hijriah, Rabu (14/10/2015).  Selain menetapkan lokasi kegiatan kampanye, KPU Klaten juga memutuskan 26 lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan kampanye pemasangan alat peraga.

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif