Soloraya
Jumat, 28 Agustus 2015 - 02:10 WIB

PILKADA KLATEN 2015 : Camat Diminta Preteli Reklame Bergambar Cabup dan Cawabup

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Dok)

Pilkada Klaten 2015 akan memasuki masa kampanye. Para camat diminta menggandeng panwascam untuk melakukan pembersihan reklame bergambar cabub dan cawabub.

Solopos.com, KLATEN – Para camat diminta menggandeng panwascam serta PPK di wilayah masing-masing untuk melakukan pembersihan beragam reklame bergambar dan bertuliskan calon bupati (cabup) serta wakil bupati (cawabup) di wilayah masing-masing. Pembersihan itu dimaksudkan untuk memastikan tak ada lagi reklame tersebut memasuki masa kampanye pilkada Klaten yang dimulai pada Kamis (27/8/2015).

Advertisement

Kepala Satpol PP Klaten, Slamet Widodo, mengatakan surat edaran (SE) bersifat imbauan terkait pembersihan itu sudah disampaikan ke masing-masing camat. Pembuatan SE tersebut dilakukan lantaran Satpol PP kewalahan melakukan pembersihan seluruh reklame cabub dan cawabub pilkada Klaten 2015 yang belakangan terpasang di berbagai tempat hingga wilayah pelosok.

“Petugas kami terbatas. Kemarin kami sudah ajukan SE ke Sekda dan sudah terdistribusi ke semua camat. Kami berharap segera ada pembersihan. Sebelumnya sudah ada camat yang berinisiatif melakukan pembersihan di wilayahnya,” jelas dia saat ditemui di kantor Satpol PP, Rabu (26/8/2015).

Terkait pembersihan yang sudah dilakukan, Slamet menerangkan ada ratusan reklame yang sudah dipreteli. Pemretelan terutama dilakukan pada jalur utama dengan beragam ukuran. “Ukurannya beragam. Sudah kami lakukan pembersihan di jalur utama dari Prambanan hingga Delanggu,” jelas dia.

Advertisement

Disinggung sejumlah baliho bergambar pasangan cabup dan cawabup peserta pilkada yang masih terpasang di sejumlah titik, Slamet mengatakan hingga Rabu belum dilakukan pencopotan. “Kami menunggu dari KPU sebaiknya seperti apa. Nantinya juga perlu koordinasi dengan SKPD yang menangani perizinan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Klaten, Siti Farida, menjelaskan alat peraga kampanye (APK) bakal diatur dan disediakan oleh KPU. APK itu meliputi brosur, spanduk, dan baliho. Untuk pemasangan baliho selama masa kampanye, KPU hanya menyediakan lima unit. “Sesuai dalam PKPU, baliho dibatasi lima buah. Semuanya untuk masing-masing pasangan calon. Baliho pasangan calon yang menyediakan harus KPU,” ujar dia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif