News
Jumat, 28 Agustus 2015 - 19:30 WIB

KASUS PENJUALAN CESSIE BPPN : Kejakgung: Victoria Securities Manfaatkan Krisis 1998 untuk Manipulasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. (kejaksaan.go.id)

Kasus penjualan cessie BPPN kepada Victoria Securities International (VSI) terus diusut Kejakgung.

Solopos.com, JAKARTA — Pihak Kejakasaan Agung akan terus tancap gas terkait penyidikan kasus pengalihan hak atas piutang (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dijual kepada Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Advertisement

“Yang pasti, tidak ada sedikitpun kesalahan kita, kalau mereka tidak puas atau menganggap ada yang salah, silakan gugat praperadilan,” ujar Jaksa Agung, M. Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Kejaksaan Agung masih belum memberikan konfirmasi terkait status direktur PT VSI, Lislilia Jamin, yang dipanggil paksa Selasa (25/8/2015) yang lalu, karena dianggap tidak mengindahkan panggilan yang dilayangkan. “Saya enggak tahu apakah calon [tersangka] atau tidak, tergantung bukti-buktinya,” ujar M. Prasetyo.

Pihak Kejaksaan Agung menganggap ada manipulasi yang dilakukan oleh pihak Victoria Securities dengan memanfaatkan momen krisis moneter 1998. “Ada manipulasi di sana, dugaan manipulasi. Victoiria itu didirikan indikasinya memanfaatkan krisis ekonomi pada saat itu,” tambah M. Prasetyo.

Advertisement

Seperti yang telah diberitakan, kasus pembelian hak tagih ini bermula saat PT Adistra Utama meminjam Rp469 miliar ke BTN terkait pembangunan perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare pada 1990.

Pada perkembangannya, Indonesia mengalami krisis moneter pada 1998 sehingga pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan. Selanjutnya kredit-kredit macet dilelang tak terkecuali utang PT AU. Saat itu PT VSI membelit aset tersebut dengan harga Rp 26 miliar. Dalam perjalanannya, PT AU ingin menembus kembali aset dengan nilai Rp26 miliar.

Tetapi PT VSI mengajukan nilai aset sebesar Rp 2,1 triliun. Mendapati hal tersebut, PT AU melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI dengan tuduhan permainan penentuan nilai aset.

Advertisement

Kini kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung. Kemudian penyidik kejaksaan menggeledah kantor PT VSI pada 13 Agustus lalu. PT VSI menganggap penggeledahan tidak sesuai prosedur karena memaksa masuk tanpa menunjukkan identitas serta tidak menunjukan surat perintah penggeledahan dan penyitaan.

Selain itu PT VSI juga menilai kejaksaan salah alamat pengeledahan karena izin geledah yang ditunjukan penyidik tertulis Kantor Victoria Securities International Corporation, di Panin Bank Center lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman, Kavling 1, Jakarta dan PT VSI, Gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Sementara penggeledahan kala itu di kantor PT VSI di Senayan City, panin Tower lantai 8, Jalan Asia Afrika No.19, Jakarta Pusat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif