Teknologi
Jumat, 28 Agustus 2015 - 14:10 WIB

APLIKASI SMARTPHONE : Kemenag Bikin Aplikasi Panduan Ibadah Haji

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aplikasi Ibadah Haji (Istimewa)

Aplikasi smartphone bertajuk Haji Pintar diluncurkan Kementerian Agama.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Agama membangun jaringan informasi dan komunikasi berbasis media sosial dan Internet. Jaringan ini berupa aplikasi digital yang dirancang dengan berbagai bentuk.

Advertisement

Salah satunya adalah aplikasi digital bernama “Haji Pintar”.  Aplikasi ini akan membantu segala urusan para calon jamaah haji nantinya telah mendarat di Arab Saudi.

Akan ada informasi seputar jadwal keberangkatan, kepulangan, informasi bus dan akomodasi lainnya.

Tak hanya itu saja, dengan aplikasi haji pintar, para calon jamaah juga dapat memperoleh info tentang katering, manasik dan penunjuk jalan lewat smartphone mereka. Selain itu, akan ada info seputar kesehatan beserta daftar nama penyelenggara ibadah haji yang terdaftar di Kemenag.

Advertisement

Selain itu, Kementerian Agam melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) membuat akun Twitter khusus berisi informasi panduan berhaji. Akun yang dinamai @bimbadmkh2015 diharapkan bisa membimbing masyarakat khususnya jamaah haji tahun ini agar menjadi haji yang mabrur.

Akun twitter tersebut bersifat interaktif dan bisa menjadi sarana konsultasi bimbingan ibadah haji. Konten dari twitter tersebut ditulis dan diunggah oleh Guru Besar Ilmu Quran dan Tafsir UIN Sunan Ampel, Surabaya, Prof Profesor Aswadi.

Di laman resmi Kementerian Agam dijelaskan, pemanfaatan sosial media dengan menggunakan telepon pintar tersebut merupakan upaya PPIH membantu jamaah calon haji Indonesia yang dalam waktu dekat yaitu tanggal 30 Agustus akan memasuki Mekah secara bertahap dari Madinah.

Advertisement

Diharapkan dengan akun Twitter itu jamaah semakin paham tentang berbagai ketentuan seperti rukun, wajib, dan sunnah haji, karena kata dia, bila ada rukun yang terlewat maka ibadah haji tidak sah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif