Jogja
Kamis, 27 Agustus 2015 - 04:20 WIB

WAJIB PAJAK : Penghargaan Jogja untuk Tiga Jenis Pajak Tak Masuk Hitungan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Wajib pajak untuk penghargaan diberikan pekan ini.

Harianjogja.com, JOGJA-Wajib pajak (WP) dari tiga jenis pajak daerah tidak diperhitungkan dalam ajang pemberian penghargaan di Balaikota Jogja, Selasa (25/8/2015).

Advertisement

Penghargaan hanya diberikan kepada lima WP hotel, 14 WP PBB, dua WP reklame, satu WP restoran, satu WP hiburan, satu WP parkir, dan satu WP air tanah.

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDK) Jogja Kadri Renggono mengatakan tiga jenis pajak lainnya, yakni sarang burung walet, penerangan jalan, dan BPHTB tidak diikutsertakan karena alasan tertentu. Diuraikannya, pajak sarang burung walet nilainya kecil, BPHTB fluktuatif, dan WP penerangan jalan hanya satu, yaitu PLN. Seperti yang diketahui, realisasi pajak sarang burung walet pada 2014 sebesar Rp7,3 juta atau 102,8% dari target, turun 7,26% dibanding dengan realisasi tahun anggaran 2013.

“Kriteria WP yang memperoleh apresiasi adalah tertib pajak baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” ujarnya.

Advertisement

Kadri menjelaskan, pemberian apresiasi didasarkan pada Perda No.1/2011, Perda No.5/2014, Perwal No.88/2015, dan Keputusan Walikota No.332/2015.

Tujuannya, WP semakin patuh dan sebagai bentuk ungkapan syukur serta terima kasih.
WP Hotel Melia Purosani yang diwakili Accounting Manager Dyah Ayu Purnamasari mengaku puas dengan layanan DPDPK sebab selalu terbuka dala memberikan informasi tentang berbagai jenis pajak.

“Kami juga pernah meminta penjelasan tentang pajak complimentary dan implementasinya,” kata Dyah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif