Soloraya
Kamis, 27 Agustus 2015 - 04:30 WIB

SERAPAN ANGGARAN NEGARA : Disdikpora Solo Jadi SKPD Paling Rendah Serapan Anggaran

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Serapan anggaran negara, Disdikpora Solo menjadi SKPD terendah penyerap anggaran.

Solopos.com, SOLO–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo mendapat rapot merah lantaran realisasi penyerapan APBD 2015 paling rendah. Secara keseluruhan, realisasi penyerapan APBD Kota Solo 2015 hingga Agustus masih dibawah 50%.

Advertisement

Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Suharto ketika dijumpai Solopos.com di Balai Kota, Rabu (26/8/2015), mengatakan penyerapan anggaran paling rendah ada di pos bidang pendidikan yang berada di Disdikpora. Disdikpora menjadi langganan tahunan serapan anggaran terendah di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya.

“Serapannya belum 20%. Masalah klasik itu-itu saja, yakni Dana Alokasi Khusus [DAK] masih banyak belum terserap. Ini terganjal juklak [petunjuk pelaksana] dan juknis [petunjuk teknis],” katanya.

Budi  mengatakan telah memberikan peringatan kepada SKPD bersangkutan untuk segera melaksanakan kegiatan APBD. Hal ini lantaran serapan APBD masih rendah. Selain persoalan terganjal aturan, Budi mengatakan ada beberapa kasus  masih rendahnya serapan pelaksanaan APBD 2015. Menurutnya, hal ini karena posisi perilaku beberapa pelaksana proyek kegiatan fisik, melaksanakannya lebih dulu dan proses pembayaran belum dilakukan. Artinya penyerapan APBD ini sebenarnya dalam laporan fisik, realisasi pekerjaan sudah banyak dilakukan. Hanya, memang duit di kas daerah masih belum diambil.

Advertisement

“Karena perilaku tadi, dikerjakan dulu duitnya nanti. Yang penting prinsip yang dibayar ada realisasi fisiknya,” katanya.

Budi mengingatkan batas pembayaran pelaksanaan kegiatan fisik APBD 2015 pada 20 Desember mendatang. Di luar tanggal tersebut, lanjut Budi, dana tidak bisa dicairkan. Pencairan dana ini tentunya sesuai dengan tahapan realisasi pekerjaan. Dirinya optimis di batas akhir pencairan, dana miliaran rupiah yang masih berada di kas daerah bisa terserap.

Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo, Suyamto dihubungi Solopos.com, menyebut pelaksanaan proyek pembangunan daerah tak selalu berbanding lurus dengan penyerapan APBD. Alasannya, perilaku kebanyakan rekanan dalam pelaksanaan kegiatan fisik, melaksanakannya lebih dulu dan proses pembayaran belum dilakukan. Rekanan biasanya baru ramai-ramai mengajukan pencairan anggaran pada triwulan III hingga di akhir tahun anggaran.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif