Soloraya
Kamis, 27 Agustus 2015 - 19:40 WIB

PILKADA SOLO : Pemkot Laporkan Kegiatan Politik Anung ke BKN

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solo mengangkat tangan seusai pengundian nomor urut Pilkadfa Solo. (IvanovichAldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, Pemkot hanya bisa menegur Anung jika terbukti safari kampanye diri.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak bernyali untuk menjerat mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas PP PA dan KB)  Anung Indro Susanto lantaran nekat berkampanye.

Advertisement

Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Suharto ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2015), mengatakan Pemkot hanya bisa menegur Anung jika terbukti safari berkampanye diri. Budi mengaku diujung dilema untuk menjatuhkan sanksi bagi mantan Kepala Bapermas tersebut. Di satu sisi Anung masih berstatus PNS di mana sesuai PP 53 tahun 2010 dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas seorang PNS dilarang berpolitik praktis. Sementara di sisi lain mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Anung yang telah ditetapkan sebagai calon wali kota (cawali) diperbolehkan menjalankan kampanye sejak Kamis ini.

“Kami tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada Pak Anung, ya karena aturan itu tadi,” kata Budi.

Budi menyampaikan akan melaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ihwal pelanggaran calon wali kota (cawali) yang diusung Koalisi Solo Bersama (KSB) terkait kegiatan berpolitiknya. Bagi Budi, Pemkot sudah mengambil tindakan tegas dengan mencopot jabatan struktural Anung dari Kepala Bapermas. Sementara ini, posisi Anung masih menunggu surat keputusan (SK) pensiun dari BKN.

Advertisement

“Jadi soal pemecatan dan sanksi telah melakukan indisipliner menjadi kewenangan BKN,” kata dia.

Budi lagi-lagi menyebut saat ini ada benturan regulasi tentang PNS yang maju pilkada. Secara aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai memberi kelonggaran, serta mengalahkan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sebagai pembina pegawai di lingkungan Pemkot, Budi mengaku hanya bisa menunggu proses pensiun Anung di BKN. Pihaknya juga terus mendorong BKN agar mempercepat proses pensiun tersebut. Dengan demikian Anung lebih leluasa dalam berpolitik.

Sementara itu terpisah, Anung Indro Susanto mengatakan tetap akan melakukan kampanye kendati SK pensiun belum turun dari BKN. Anung mengaku tetap akan melakukan tahapan pilkada yang sudah dijadwalkan KPU. Anung tidak mempermasalahkan status PNS yang masih melekat. Anung mengaku sudah mengajukan pensiun dini dan saat ini sedang di proses di BKN.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif