Jateng
Kamis, 27 Agustus 2015 - 04:50 WIB

PILKADA SERENTAK : Lakukan Money Politics, Calon Bisa Dibatalkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi money politics atau politik uang (JIB/Harian Jogja/Dok.)

Pilkada serentak yang digelar pada akhir tahun ini diharapkan bebas money politics.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mengatakan pasangan calon kepala daerah dan atau tim kampanye yang terbukti melakukan money politics atau politik uang bisa dibatalkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.

Advertisement

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Teguh Purnomo mengatakan pasangan calon kepala daerah dan tim kampanye agar tidak mencoba-coba melakukan money politics.

“Sanksinya [money politics ] berat bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada. Panitia pengawas [panwas] di kabupaten/kota akan bertindak tegas karena telah diatur dalam Pasal 88 Peraturan Komisi Pemilihan Umum [PKPU] No. 9/2015,” katanya kepada Espos di sela rapat koordinasi Bawaslu dengan mitra kerja dalam Pemilihan Kepala Daerah 2015 di Hotel Semesta Semarang, Rabu (26/8/2015).

Dalam acara itu dilakukan penandatanganan kesepakatan melaksanakan Pilkada 2015 berintegritas dan damai oleh 21 calon kepala daerah.

Advertisement

Calon kepala daerah yang tidak tidak hadir diwakili tim kampanye masing-masing. Penandatanganan disaksikan Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah, anggota KPU Jateng Hakim Junaidi, dan komisioner Bawaslu RI Daniel Zuchron.

Teguh lebih lanjut menyatakan sesuai Pasal 88 PKPU No. 9/2015 pasangan calon kepala daerah dikenai sanksi pembatalan apabila pasangan calon dan atau tim kampanye terbukti menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.

Selain money politics imbuh dia, pasangan calon juga bisa dibatalkan apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun penjara atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan.

Advertisement

”Pasangan calon terbukti menerima dan atau memberikan imbalan istilahnya uang mahar dalam proses pencalonan berdasarkan putusang pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Di samping itu, sambung Teguh, pasangan calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, calon petahanan yang melakukan penggantian pejabat dan menggunakan program serta kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pilkada juga bisa dibatalkan.

”Kampanye pilkada dimulai 27 Agustus sampai 5 Desember 2015. Kami mengimbau agar pasangan calon dan tim kampanye tidak melanggar aturan kampanye yang telah ditetapkan,” harap Teguh.

Sementara itu, anggota KPU Jateng Hakim Junaidi mengungkapkan semua penerimaan sumbangan dana kampanye dari pihak luar harus dicatat dan disertai pernyataan dari pihak penyumbang bahwa uang itu bukan hasil korupsi.
“Meski hanya menyumbang Rp50.000 harus disertai surat pernyataan bermeterai Rp3.000 bahwa uang bukan hasil korupsi,” tandas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif