Soloraya
Kamis, 27 Agustus 2015 - 11:30 WIB

PILKADA KLATEN 2015 : Polres Tunggu Pencairan Anggaran Pengamanan Pilkada Rp1,2 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada Klaten 2015 akan digelar serentak dengan daerah lain di Bulan Desember mendatang.

Solopos.com, KLATEN – Polres Klaten menunggu realisasi pencairan anggaran pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Diharapkan, anggaran pengamanan tersebut bisa dicairkan pekan ini.

Advertisement

Demikian penjelasan Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (26/8/2015). Total anggaran pengamanan Pilkada yang akan dikelola Polres Klaten dalam bentuk dana hibah senilai Rp1,2 miliar.

“Kami masih menunggu turunnya dana itu. Saat ini masih dalam proses. Semoga, pekan ini sudah bisa cair,” kata dia.

Langgeng mengatakan dana tersebut akan digunakan untuk menunjang keamanan di Klaten selama rangkaian Pilkada. Hal itu terutama mencakup kebutuhan operasional pengamanan Pilkada yang mencakup biaya akodomasi.

Advertisement

“Kami sudah menyusun penggunaan anggaran secara rinci secara efisien dan efektif. Semua kebutuhan disesuaikan dengan indeks yang ada. Misalnya kebutuhan makan mencapai Rp32.000, kami bisa pangkas menjadi Rp15.000 per anggota. Siapa pun boleh memantau penggunaan anggaran tersebut,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Muh. Himawan, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akan mengucurkan dana hibah senilai Rp1,2 miliar untuk kepolisian dan Rp540 juta untuk TNI.

Dana yang bersumber dari APBD-P tersebut hanya digunakan untuk mendukung pengamanan di Kota Bersinar selama Pilkada.

Advertisement

“Untuk pencairannya harus menunggu proses lebih lanjut. Memang APBD-P sudah digedok di tingkat kabupaten, tapi belum ditetapkan. Bolanya sudah berasa di gubernur. Proses penyaluran dana hibah tetap harus dilalui agar anggaran itu bisa cair [termasuk pembahasan Naskah Perjanjian Hibah Dana (NPHD)]. Lantaran termasuk dana hibah, pengelolaan anggaran diserahkan kepada yang menerima,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif