News
Kamis, 27 Agustus 2015 - 14:15 WIB

PEMBERANTASAN NARKOBA : Polri Bekuk 30 Warga Taiwan Diduga Sindikat Narkoba Internasional

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (Dok/JIBI)

Pemberantasan narkoba ini terkait penggerebekan sindikat narkoba yang diduga melibatkan warga Taiwan.

Solopos.com, JAKARTA – Aparat Bareskrim Polri menangkap 30 warga negara Taiwan yang terdiri atas 16 pria dan 14 wanita di sebuah rumah mewah, Setra Duta Raya, Bandung Barat, Jawa Barat. Mereka diduga sindikat narkoba jaringan internasional, Rabu (26/8/2015).

Advertisement

“Di Bandung kita amankan sebanyak 30 orang WN Taiwan di mana di dalamnya ada kejahatan cyber crime untuk melakukan penipuan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Anjan Pramuka di Bareskrim, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Dari penggerebekan di rumah mewah itu, polisi menemukan barang bukti sabu 2,5 gram, 250 butir psikotoprika golongan IV dan satu set bong alat hisap sabu-sabu.

Sementara terkait kasus keimigrasian, penyidik menemukan 192 paspor negara Taiwan, China, Vietnam, dan Mongolia.

Advertisement

Modus yang digunakan oleh sindikat ini yaitu menyelundupkan narkotika dari Tiongkok ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta. Adapun kejahatan cyber pelaku merekrut karyawan untuk bekerja di luar negeri melalui website dengan iming-iming fasilitas tiket pulang pergi dan gaji besar.

Anjan mengatakan penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku bernama Chen Hsin Chieh dan warga Indonesia Harry Gandhy dengan barang bukti sebanyak 2,5 kilogram sabu-sabu di Bandara Soekarno Hatta, pada 22 Agustus lalu.

“Jadi di Bandung itu kita temukan tiga kejahatan ada masalah narkotika, keimigrasian, dan cyber crime,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif