Soloraya
Kamis, 27 Agustus 2015 - 06:40 WIB

NARKOBA KARANGANYAR : Polisi Tangkap Sopir Ekspedisi Pemakai SS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pemakai SS saat diinterogasi, Rabu (26/8/2015). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Narkoba Karanganyar, sopir ekspedisi barang farmasi ditangkap polisi Karanganyar karena mengonsumsi SS.

Solopos.com, KARANGANYAR–Anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap sopir pengiriman barang-barang farmasi, Andri Nugroho, 38, saat bertansaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Selasa (4/8/2015) sekitar pukul 20.00 WIB.

Advertisement

Tersangka tercatat sebagai warga Perumahan Jaten Permai. Dia ditangkap setelah bertransaksi di dekat tempat pemancingan di Perumahan Bumi Graha Indah Jaten, Jaten. Petugas menemukan satu paket sabu-sabu di dalam bungkus rokok Marlboro. Bungkus rokok disimpan pada saku celana sebelah kiri.

Selanjutnya, petugas mengecek rumah Andri. Petugas menemukan lima paket sabu-sabu yang disimpan pada kardus bekas hanphone merek Oppo. Kardus disimpan pada laci meja kerja. “Kami menemukan enam paket sabu-sabu yang disimpan pada plastik bening berperekat. Satu paket di celana dan lima paket di rumah. Masing-masing 0,35 gram, 0,34 gram, 0,52 gram, 0,92 gram, 1,02 gram, dan 0,96 gram. Total 4,13 gram,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, saat menggelar jumpa pers, Rabu (26/8/2015).

Selain enam paket sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, dua bong terbuat dari botol air zam-zam, tiga buah pipet kaca, tiga buah potongan sedotan, satu buah handphone Nokia warna silver, dan dua buah timbangan digital. Kasat Narkoba Polres Karanganyar, Iptu Murtiyoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, menjelaskan sudah mengintai tersangka selama dua hari.

Advertisement

“Pemeriksaan sementara, tersangka mengaku [sabu-sabu] dikonsumsi sendiri. Dia membeli dari seseorang berinisial BH. Katanya orang Solo. Dicek nama dan alamat di Solo betul. Tetapi, orang sudah tidak ada [melarikan diri],” tutur dia.
Sementara itu, bapak tiga anak itu mengaku membeli serbuk putih Rp1,2 juta per gram. Dia menggunakan penghasilan setiap bulan untuk membeli sabu-sabu. “Saya pakai sendiri. Itu baru satu tahun. Ya untuk dopping karena sopir malam,” ujar dia saat ditanya wartawan di ruang Satuan Narkoba Polres Karanganyar.

Andri dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif