Jogja
Kamis, 27 Agustus 2015 - 11:20 WIB

CPNS 2016 : Pengangkatan Pegawai Langsung Ditiadakan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seleksi CPNS Soloraya di Solo, Kamis (16/10/2014). (JIBI/Solopos/Dok.)

CPNS 2016 memiliki syarat yang lebih ketat.

Harianjogja.com, JOGJA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) diperketat pada 2016. Tidak hanya itu, pengangkatan pegawai secara otomatis juga ditiadakan.

Advertisement

“Jadi tidak lagi mengenal honorer, PTT, dan sebagainya,” ujarnya di Balaikota Jogja, Rabu (26/8/2015).

Yuddy menjelaskan, pengetatan seleksi dilakukan melalui pola rekruitmen tes kompetensi dasar yang ditentukan panitia seleksi dan memiliki standar nilai. Dicontohkannya, kebutuhan pegawai 50 orang, peserta tes mencapai 100 orang, sementara yang memenuhi nilai hanya 20 orang, maka untuk mengisi kebutuhan yang belum terpenuhi dilakukan tes ulang. “Jadi tidak berdasarkan urutan nilai,” ucapnya.

Ia menerangkan, tenaga honorer yang berusia di bawah 35 tahun dapat mengikuti seleksi CPNS. Sedangkan, mereka yang berusia di atas 35 tahun dapat menjadi PNS apabila ada formasi yang kosong karena CPNS yang lolos tes seleksi tidak melengkapi syarat administratif atau mengundurkan diri. Namun, pengajuannya harus berasal dari dari pejabat peminat kepagawaian dan bukan dari kepala dinas.

Advertisement

Menurut UU, pegawai yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) hanya terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Kebijakan ini diambil untuk efisiensi anggaran karena belanja pegawai mencapai 70 persen setiap tahun,” ujarnya.

Ia menyebutkan, jumlah PNS di Indonesia mencapai 4,5 juta orang, TNI lebih dari 500.000 orang dan polisi 423.000 orang.
Ia menguraikan, apabila pemkot membutuhkan pegawai maka harus membuat desain kebutuhan selama lima tahun yang disampaikan kepada Kemenpan dan RB untuk didiskusikan. “Rincian meliputi kebutuhan, pegawai yang pensiun, formasi, dan sebagainya,” kata Yuddy.

Advertisement

Sebelumnya, formasi PNS di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jogja baru terisi 60% dari kebutuhan. Kabag Organisasi Setda Jogja Kris Sarjono memaparkan saat ini terdapat gap antara formasi yang dibutuhkan dengan kondisi riil di lapangan. Idealnya, kata dia, formasi PNS di Jogja sejumlah 12.000 orang, namun yang terisi saat ini baru sekitar 8.000 orang.

“Rata-rata yang kekurangan tenaga fungsional umum dan tertentu di balaikota dan kecamatan,” ujar Kris.

Diuraikannya perhitungan tersebut didasarkan pada analisis analis di tiap SKPD yang ada di Jogja, mulai dari dinas hingga kelurahan. Kendati demikian, penambahan personel tidak dimungkinkan selama masih ada moratorium pegawai dari pemerintah pusat. Diakuinya belanja pegawai dalam APBD Jogja mencapai lebih dari 50% sehingga diberlakukan moratorium pegawai.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif