Soloraya
Rabu, 26 Agustus 2015 - 03:40 WIB

PILKADA SOLO : Panwaslu: Anung Boleh Berkampanye

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasangan Afi (Istimewa)

Pilkada Solo, Posisi Anung Indro Susanto yang belum sepenuhnya mengundurkan diri dari PNS mendapat tanggapan dari Panwaslu

Solopos.com, SOLO–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo memperbolehkan calon wali kota (cawali) diusung dari Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto untuk kampanye.

Advertisement

Menurut Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta, Anung tak menyalahi aturan kepegawaian sebagai seorang PNS. Anung diperbolehkan mengikuti kampanye meski masih berstatus PNS. Ia berpegangan pada pengajuan pengunduran diri Anung sebagai PNS yang hingga kini belum turun surat keputusannya (SK) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal kampanye calon kepala daerah dimulai pada kamis (27/8/2015).

“Pak Anung kan sudah mengundurkan diri. Sudah dibebastugaskan juga, jadi sah boleh kampanye,” kata Sri Sumanta ketika dihubungi wartawan, Selasa (25/8/2015).

Terkait dengan atribut alat peraga kampanye (APK), Sumanta mengatakan akan menertibkan atribut yang kini terpasang di Kota Solo. Pihaknya telah meminta tim sukses masing-masing pasangan calon untuk mencopot atribut peraga yang terpasang. Panwaslu memberi waktu kepada mereka melepas atribut tersebut hingga Kamis (27/8/2015). Di luar batas itu, Panwaslu akan menertibkannya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif