Soloraya
Rabu, 26 Agustus 2015 - 20:40 WIB

PILKADA SOLO : Belanja Blusukan Pasar Dibatasi Rp2,5 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solo mengangkat tangan seusai pengundian nomor urut Pilkadfa Solo. (IvanovichAldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, KPU membatasi belanja blusukan calon maksimal Rp2,5 juta

Solopos.com, SOLO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mendorong pasangan calon dalam Pilkada berancang-ancang melaksanakan tahapan kampanye yang dimulai Kamis (27/8/2015). KPU mewanti-wanti kandidat kepala daerah patuh terhadap regulasi berkampanye yang diatur di Peraturan KPU (PKPU).

Advertisement

Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan dan Kampanye KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan kampanye bakal dikonsep bergantian antar pasangan calon. Nurul mengatakan pasangan bernomor urut satu, Anung-Indro Susanto-M. Fajri (Afi) mendapat kesempatan pertama berkampanye pada hari Kamis.

“Hari selanjutnya giliran pasangan F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo. Begitu seterusnya hingga masa akhir kampanye 5 Desember,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2015).

Dalam masa kampanye awal, Nurul menyatakan pasangan dapat melakukan aktivitas berupa pertemuan terbatas, kampanye dialogis (tatap muka) dan kegiatan lain yang tidak melanggar seperti bazar, pentas seni dan sebagainya. Nurul mewanti-wanti kandidat kepala daerah mencermati jumlah massa maksimal yang dibolehkan saat berkampanya. Mengacu PKPU, pertemuan terbatas maksimal diikuti 1.000 orang dan tatap muka maksimal 500 orang. Adapun kegiatan lain-lain maksimal diikuti 500 orang. “Kegiatan tatap muka seperti blusukan pasar juga kami atur nominal belanjanya. Pembelian produk pasar dibatasi maksimal Rp2,5 juta setiap kunjungan,” tutur dia.

Advertisement

Pihaknya juga menyoroti agenda kampanye yang berkedok undangan dari warga. Nurul menyatakan kegiatan tersebut mestinya dilakukan pada hari jatah kampanye pasangan calon. Sebab, kegiatan itu diyakini kental dengan unsur-unsur kampanye seperti nomor, nama kandidat serta ajakan untuk memilih. “Mengenalkan diri saja sebenarnya sudah termasuk berkampanye. Kami dorong Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) jeli melihat hal ini.”

Ketua Panwaslu, Sri Sumanta, saat ditemui Solopos.com seusai peresmian Afi Center, Selasa (25/8/2015), mengatakan pasangan calon dapat mulai berkampanye di luar rapat umum, kampanye di media massa serta pemasangan alat peraga kampanye (APK) mandiri. Sumanta mengimbau kandidat patuh dengan giliran kampanye agar tidak terkena sanksi.

“Tim sukses juga wajib melaporkan rencana kampanye H-3 kepada kepolisian. Jika tidak, kami atau petugas berhak membatalkan kampanye karena tidak berizin,” tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif