Jogja
Rabu, 26 Agustus 2015 - 20:20 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : Dana Kampanye Maksimal Rp3 M

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seruan pilkada adil (Harian Jogja-Arief Junianto)

Pilkada Gunungkidul memiliki sejumlah aturan baru

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dana kampanye dalam Pilkada 2015 Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebesar Rp3 miliar. Laporan awal dana kampanye tiap pasangan calon (paslon) diharapkan sudah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul pada 26 Agustus 2015.

Advertisement

Hal itu dikemukakan oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Zainuri Ikhsan pada Selasa (25/8/2015). Apabila dana kampanye berjumlah lebih dari Rp3 miliar, maka akan ada audit yang dilakukan oleh auditor atas permintaan KPU.

Di samping itu, dalam Peraturan KPU No.7/2015 yang mengatur mengenai fasilitasi kampanye dan ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) Kampanye menggunakan stiker diperbolehkan, asal masih memenuhi kriteria ukuran maksimal sepuluh sentimeter kali lima sentimeter, sedangkan stiker ukuran lebih besar dari itu dipastikan tidak boleh beredar saat masa kampanye.

Selain itu, Zainuri menyebutkan sejumlah APK bagi masing-masing paslon yang difasilitasi KPU dengan anggaran sebesar Rp1,6 miliar. KPU memfasilitasi kampanye pasangan calon dengan satu spanduk per desa per pasangan calon, 10 umbul-umbul per kecamatan per pasangan calon, lima baliho per kabupaten bagi per pasangan calon. Di samping itu juga kampanye di media cetak dan elektronik.

Advertisement

Meski demikian, pasangan calon yang ingin membuat benda-benda pendukung kampanye seperti pin, payung atau kaos diperbolehkan asal tidak melebihi batas nilai harga Rp25.000 per buah.

“Jadi kalau ada sticker yang mengampanyekan paslon di mobil angkutan yang berukuran besar itu diharuskan dicopot. Pelanggaran terhadap aturan mengenai kampanye bisa dinyatakan tindak pidana, itu yang membedakan Pilkada kali ini dengan Pilkada sebelumnya,” urai Zainuri.

Di samping itu, partai juga ditegaskan untuk tidak membagi-bagikan amplop berisi uang kepada warga atau pemilih potensial, dalam jumlah berapapun.

Advertisement

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Yudha Ayu Mindarsih mengungkapkan, pada 27 Agustus 2015 agenda selanjutnya adalah deklarasi damai oleh setiap masing-masing paslon, yang menandai awal dimulainya masa kampanye.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif