Soloraya
Rabu, 26 Agustus 2015 - 17:40 WIB

PENCABULAN BOYOLALI : Kakek 71 Tahun Setubuhi Tetangga Sendiri Hingga 12 Kali!

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pencabulan, Harto Kemis, 71, di Mapolres Boyolali, Rabu (26/8/2015). (Kharisma Dhita Retnosari/JIBI/Solopos)

Pencabulan Boyolali, Warga Sambi Boyolali tega setubuhi tetangga sendiri hingga 12 kali.

Solopos.com, BOYOLALI–Warga Kecamatan Sambi, Boyolali, Harto Kemis, 71, ditangkap setelah mencabuli Fw,14, tetangga sendiri, yang mengalami keterbelakangan mental. Ironisnya, tak hanya sekali, dalam kurun waktu satu tahun aksi bejat Kemis dilakukan sebanyak 12 kali.

Advertisement

Nek pas dolan teng ngajeng, kulo awe-awe. Gandeng bocahe bodo, nggih purun-purun mawon. Utawi pinter geh boten purun [Kalau dia pas main di depan rumah, saya panggil ke sini. Berhubung anak itu penderita keterbelakangan mental, iya mau-mau saja. Kalau dia normal, mungkin tidak mau],” tutur pria lansia yang pendengarannya yang sudah berkurang ini saat ditemui Solopos.com, di Mapolres Boyolali, Rabu (26/8/2015).

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Boyolali, Rabu (26/8/2016), aksi pelaku terungkap setelah ibu kandung korban, P, 46, memergoki sang putri bersama pelaku dalam kondisi telentang tanpa pakaian di ranjang rumah tersangka pada Senin (24/8/2015) sekitar pukul 11.00 WIB. Sepeninggal sang istri, pelaku yang telah bertahun-tahun menduda tersebut mengaku sehari-hari hanya hidup sendiri sejak ditinggal merantau ke Jakarta oleh anak-anaknya.

Saat itu, FW yang baru saja pulang dari sekolah bermain di depan rumah pelaku. Pelaku langsung memanggil korban, memintanya masuk ke rumah. Di kamar itulah pelaku beraksi dua kali menyetubuhi korban.

Advertisement

Dari keterangan yang diberikannya kepada polisi, saat itu juga P langsung berteriak-teriak minta tolong. Tak lama kemudian warga sekitar pun datang dan langsung mengamankan pelaku ke kantor polisi setempat.

Menurut KBO Reskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp5.000, kaus merah, kaus dalam putih, dan legging biru, pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap perlindungan anak tersebut selain terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun juga denda maksimal Rp5 miliar.

“Ini termasuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak,” terang dia, Rabu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif