News
Rabu, 26 Agustus 2015 - 14:30 WIB

KASUS UPS DKI : Berkas Tersangka Alex Usman P21, Kapan Dilimpahkan ke Kejaksaan?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Laporan korupsi Jakarta oleh ICW ke KPK, Kamis (26/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fanny Octavianus)

Kasus UPS DKI Jakarta kini makin dekat ke tahap penuntutan seiring dengan berkas salah satu tersangka yang sudah lengkap (P21).

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri segera merespons berkas perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta 2014 yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Advertisement

“Untuk progres penanganan kasus dugaan tindak pidana UPS saat ini, [berkas] tersangka Alex Usman sudah P21. Pastinya sesegera mungkin teman penyidik akan melakukan tahap dua ke rekan-rekan dari Kejakgung,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Tetapi, Ade tak merinci kapan tepatnya tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan. Menurut dia penyerahan tahap dua akan diupayakan dalam waktu dekat.

Ade menambahkan selain Alex Usman, penyidikan kasus UPS dengan tersangka Zaenal Soleman masih terus berjalan. Dia berharap berharap secepatnya berkas perkara Zaenal rampung seperti halnya berkas Alex Usman. “Kita berharap ada percepatan pemenuhan unsur formil dan materil, sehingga untuk UPS bisa segera keduanya P21,” katanya.

Advertisement

Penyidik menetapkan Alex Usman sebagai tersangka lantaran diduga berperan dalam proyek pengadaan UPS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara Zaenal ditetapkan tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan bekas Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif