News
Rabu, 26 Agustus 2015 - 17:30 WIB

KASUS SUAP MUSI BANYUASIN : Usai Diperiksa KPK, Tersangka Anggota DPRD Musi Banyuasin Bungkam

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kasus suap Musi Banyuasin terus disidik KPK. Lima anggota DPRD Musi Banyuasin hari ini diperiksa KPK.

Solopos.com, JAKARTA — KPK terus mengusut kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji DPRD Musi Banyuasin. Hari ini, Rabu (26/8/2015) lembaga antirasuah ini memanggil lima orang tersangka untuk diperiksa.

Advertisement

“Ada pemeriksaan hari ini untuk lima orang tersangka sebagai saksi untuk tersangka lain.” ujar Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Rabu (26/8/2015).

Empat orang dari DPRD Muba yang ditetapkan sebagai tersangka Jumat lalu yakni Riamon Iskandar (Ketua DPRD Muba), Darwin (Wakil Ketua DPRD Muba), Islan hanura (Wakil Ketua DPRD MUBA), dan Aidil Fitri (Wakil Ketua DPRD Muba), serta Bambang Karyanto.

Lima orang tersebut dipanggil KPK dalam rangka pemeriksaan untuk memberikan keterangan untuk tersangka Pahri Azhari dan istrinya Lucianty.

Advertisement

Namun Riamon Iskandar yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015 bungkam seusai diperiksa. Riamon keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.30 WIB. Ia langsung bergegas mencari mobilnya dan tidak menghiraukan awak media yang mencoba meminta konfirmasi terkait kasus yang menjeratnya hingga menjadi tersangka.

“Iya, saya diperiksa untuk tersangka Lucianty,” ujarnya seraya bergegas masuk ke dalam mobil. Riamon enggan memberikan komentar lain dan segera meninggalkan gedung KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (19/6/2015) malam. Penyidik menangkap 4 orang yang diduga sedang melakukan transaksi suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2015. Mereka adalah Bambang Karyanto, Adam Munandar, Syamsudin Fei, dan Fasyar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif