News
Rabu, 26 Agustus 2015 - 11:55 WIB

KASUS SUAP MUSI BANYUASIN : KPK Lacak Keterlibatan Anggota DPRD Musi Banyuasin

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kasus suap Musi Banyuasin ditangani KPK dan telah ada penetapan tersangka dalam kasus itu.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus DPRD Musi Banyuasin terkait dugaan suap dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2014 Bupati Muba, Pahri Azhari.

Advertisement

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus kejahatan yang ditengarai dilakukan anggota DPRD Muba lewat empat pimpinan DPRD yang sudah menjadi tersangka.

“Tentang tersangka baru sebagai model legislative crimes, tentunya masih pengembangan terus dari Ketua atau Wakil Ketua DPRD. Apakah ada keterlibatan-keterlibatan keanggotaan DPRD lainnya,” ujar Indriyanto Seno Aji, pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Rabu (26/8/2015).

Menurut Indriyanto, diduga ada keterlibatan para anggota legislatif lainnya dalam aliran suap yang telah menjadikan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri sebagai tersangka.

Advertisement

“Masih pendalaman dugaan keterlibatan tidaknya ketua-ketua fraksinya,” ujar dia.

Dalam pengembangan kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru yaitu Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF).

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri, yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka.

Advertisement

Mereka menyusul empat tersangka sebelumnya yang lebih dulu dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan.

Keempat tersangka sebelumnya, yakni Anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, Anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif