Jogja
Rabu, 26 Agustus 2015 - 05:20 WIB

IZIN TINGGAL WNA : Kanim Perkuat Informan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Kabar24)

Izin tinggal WNA terus diawasi secara ketat.

Harianjogja.com, SLEMAN – Kantor Imigrasi (Kanim) DIY menyebar intelijen dan informan untuk mengawasi secara langsung Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di DIY. Langkah itu dilakukan untuk mencari sekaligus meminimalisasi terjadinya pelanggaran dokumen WNA.

Advertisement

Kepala Kanim DIY Arief Munandar menjelaskan, langkah penegakan hukum terus dilakukan dengan diiringi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sejumlah pelanggaran yang dibidik seperti pemakai paspor palsu. Serta prioritas pengawasan WNA yang tidak memiliki kelengkapan dokumen. Pihaknya akan memperkuat informan untuk melakukan pengawasan.

“Kami berharap masyarakat bisa memberikan informasi terutama berkaitan dengan keberadaan WNA yang tidak memiliki kelengkapan dokumen,” ungkapnya akhir pekan lalu.

Selain peran serta masyarakat, pihaknya mengoptimalkan giat petugas bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian DIY serta intelijen untuk terjun ke lapangan. Menurutnya, pengawasan terhadap WNA harus ditingkatkan, apalagi belum lama ini Ditjen Imigrasi mengungkap kejahatan siber yang melibatkan WNA di Bali.

Advertisement

“Kita perlu mewaspadai itu, terutama keberadaan mereka karena beberapa kasus sudah ada di kota lain,” imbuhnya.

Ia menambahkan, penindakan hukum bagi pelanggar dokumen keimigrasian bisa berujung pada deportasi. Sebelumnya pada Mei 2015, Kanim DIY telah medeportasi lima WNA asal Australia, Inggris, Jerman dan Iran yang tinggal di Jogja. Beberapa diantara mereka ada yang menyalahgunakan ijin tinggal sebagai turis tapi justru dimanfaatkan untuk bekerja.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif