Soloraya
Rabu, 26 Agustus 2015 - 08:40 WIB

GURU HONORER SUKOHARJO : Hanya Terima Rp175.000/Bulan, Guru SD Honorer K2 Tuntut Insentif Sesuai UMK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru honorer (Dok/JIBI)

Guru honorer Sukoharjo meminta agar insentif yang diterima sesuai UMK

Solopos.com, SUKOHARJO--Sebanyak 130 guru SD honorer ketegori 2 (K2) di Sukoharjo menuntut insentif yang mereka terima senilai Rp175.000/bulan disetarakan dengan guru honorer K2 lainnya yang telah sesuai UMK. Mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh Pemkab sejak 10 tahun lalu.

Advertisement

Perwakilan para guru SD honorer menyampaikan tuntutan saat rapat dengar pendapat atau hearing dengan Komisi IV DPRD Sukoharjo, Disdik, BKD, dan DPPKAD, di kantor DPRD, Selasa (25/8/2015). Hearing dipimpin Wakil Ketua DPRD, Giyarto, bersama Ketua Komisi IV, Wawan Pribadi.

Pada kesempatan itu koordinator para guru SD honorer K2 Sukoharjo, Hartoyo, menyampaikan curahan hati (curhat) yang menyedihkan atas insentif yang mereka terima selama ini. Dia mengatakan guru SD honorer K2 sebanyak 130 orang sejak 2005 lalu hanya menerima insentif Rp175.000/bulan yang diberikan enam bulan sekali.

Nilai insentif tersebut sangat berbeda jauh dari nilai insentif yang diterima guru SMP-SMA/SMK honorer k2. Mereka menerima insentif sesuai dengan UMK, yakni Rp1,2 juta/bulan. Menurut Hartoyo kondisi tersebut membuat dia dan rekan-rekannya cemburu.

Advertisement

“Kami hanya bisa gigit jari melihat guru honorer K2 lainnya menerima insentif uang jutaan rupiah. Yang lebih menyakitkan, insentif kami jauh lebih rendah dari penjaga sekolah. Mereka bertugas hanya bikin minuman, menyapu lalu pulang, tapi diberi upah sesuai UMK. Mengapa kami dibedakan padahal sama-sama honorer K2,” kata Hartoyo.

Atas curhat Hartoyo itu Giyarto mempersilakan Kepala Disdik, Bambang Sutrisno, menjawab. Bambang menjelaskan permasalahan honorer K2 terjadi sudah lama. Menurut dia perbedaan insentif tersebut terjadi karena kebijakan pimpinan daerah terdahulu. Dia meminta waktu untuk mengkaji lebih dalam agar bisa mencari solusi sesuai harapan para guru SD itu.

Saat rapat, perwakilan DPPKAD, Basuki, menjelaskan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur nilai insentif bagi honorer K2. Selama ini Pemkab memberi insentif berdasar asas kepantasan dan sesuai kemampuan keuangan daerah. Dia juga tidak bisa menjawab pertanyaan mengapa sejak dulu terjadi perbedaan nilai insentif antara guru SD honorer dengan guru SMP-SMA/SMK.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif