Jogja
Selasa, 25 Agustus 2015 - 17:20 WIB

RAZIA KENDARAAN : Melanggar Tonase, 8 Angkutan Barang Dikenai Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi angkutan truk. (JIBI/Solopos/Dok.)

Razia kendaraan di Kulonprogo berhasil menjaring delapan angkutan barang yang melanggar tonase

Harianjogja.com, KULONPROGO-Tim gabungan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kulonprogo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Kulonprogo menggelar operasi penertiban kendaraan angkutan barang di perempatan Pengasih, Kulonprogo, Senin (24/8/2015).

Advertisement

Sebanyak 61 kendaraan berupa pikap dan truk pun terjaring. Setidaknya 11 pengendara dikenai sanksi akibat membawa muatan yang melebihi tonase dan melakukan pelanggaran kelengkapan surat berkendara.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kulonprogo, Rokhgiarto mengungkapkan, tim menemukan delapan pelanggaran tonase dan empat pelanggaran terkait surat uji kelayakan kendaraan atau KIR. “Kendaraan yang memuat barang melebihi ketentuan dapat terdeteksi dan langsung dikenakan tilang oleh PPNS,” kata Rokhgiarto.

Rokhgiarto lalu memaparkan, tim juga menindak tiga pengemudi yang tidak memiliki SIM dan empat kendaraan tanpa STNK. “Pelanggaran itu selanjutnya ditangani Satlantas Polres Kulonprogo,” ucapnya.

Advertisement

Kasi Operasional Dishubkominfo Kulonprogo, Sukirno mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pengasih. Beban berlebih dianggap membuat jalan cepat rusak. “Operasi kami adakan dengan alat jembatan timbang portabel untuk menjaring pelanggaran tonase tersebut,” kata Sukirno.

Sukirno memaparkan, beban yang dibawa angkutan barang rata-rata mencapai dua kali lipat dari ukuran seharusnya. “Misalnya jumlah berat yang diperbolehkan 7,5 ton tapi banyak yang 15-16 ton. Biasanya batu dari penambangan,” ucapnya menerangkan.

Sukirno juga berencana melaporkan keluhan dan hasil operasi penertiban hari itu kepada Pemda DIY, khususnya mengenai penambangan. Menurutnya, ketentuan tonase seharusnya lebih diperhatikan penambang. “Pengangkutan yang tidak sesuai aturan bisa dijadikan bahan rekomendasi untuk penutupan lokasi penambangan,” ujar Sukirno.

Advertisement

Operasi serupa masih akan dilakukan secara rutin dengan lokasi yang berbeda-beda. Diharapkan, banyak pengendara angkutan barang yang melanggar batas tonase tertangkap dan jera. “Apabila terus dibiarkan, tindakan itu bisa merusak jalan-jalan di wilayah Kulonprogo,” tegas Sukirno.

Sementara itu, salah satu pengendara truk yang terjaring operasi, Suranto mengaku dikenai sanksi petugas akibat membawa beban seberat 16,5 ton. Padahal, seharusnya maksimal hanya 8,25 ton. “Kalau bawa batu ya susah. Sidangnya besok tanggal 3 September,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif