Jogja
Selasa, 25 Agustus 2015 - 11:20 WIB

PENCURIAN KULONPROGO : Jauh-Jauh Dari Gunungkidul Mau Curi Motor Di Galur

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Kulonprogo menunjukkan barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku Sumawan, Senin (24/8/2015). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S.)

Pencurian Kulonprogo tetapi pelaku justru dari Gunungkidul.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Di tengah keramaian pawai budaya yang digelar di Galur, warga asal Kecamatan Tepus, Gunungkidul nekat mencuri sepeda motor milik warga yang sedang menonton acara tersebut. Meski sempat berhasil membawa pergi sepeda motor Supra B 6709 UME, pelaku Sumawan, 33, akhirnya berhasil dipergoki warga yang melihat aksinya tersebut.

Advertisement

Saat terpergok, pelaku sempat membawa lari sepeda motor tersebut ke arah timur hingga sejauh lima kilometer dari lokasi. Merasa terdesak, pelaku akhirnya meninggalkan sepeda motor tersebut. Pelaku kemudian menumpang angkutan umum yang kebetulan melintas.

Mendapat laporan adanya aksi pencurian, Kepolisan Sektor (Polsek) Galur yang saat itu berada di kawasan pawai langsung melakukan pengejaran. Berdasarkan keterangan saksi yang berada di lokasi, pelaku lari sambil membawa helm. Pencarian pun membuahkan hasil, polisi berhasil meringkus pelaku yang sedang berada di dalam bus di wilayah Bantul. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus tersebut di Mapolres Kulonprogo, Senin (24/8/2015).

“Kejadian terjadi pada Sabtu [22/8] di tengah pawai. Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran. Lokasi penangkapan kurang lebih sejauh 20 kilometer dari lokasi kejadian. Pelaku juga merupakan residivis penggelapan sepeda motor pada tahun 2007,” ujar Waka Polres Kulonprogo Kompol Andre Deddy Wijaya.

Advertisement

Andre mengungkapkan, pelaku yang merupakan pekerja serabutan itu memang sengaja datang jauh dari daerahnya untuk mencuri sepeda motor. Dia mengatakan, pelaku membobol kendaraan korban dengan menggunakan kunci letter T. Namun, saat terpergok kunci tersebut sempat dibuang pelaku.

Sepeda motor warna merah hitam yang dicuri tersebut merupakan milik Suharno, warga Galur. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya itu di lokasi yang memang bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir. Korban kemudian meninggalkan kendaraannya untuk menyaksikan pawai. Berbekal kunci letter T, dalam beberapa menit saja, Sumawan dapat membobol kunci sepeda motor korban. Pelaku kemudian membawa lari sepeda motor tersebut. Namun, ketika melewati jalan yang digunakan sebagai akses jalan peserta pawai, korban melihat sepeda motor tersebut mirip miliknya.

“Saya ke sana [Galur] naik bus dari rumah. Sepeda motor itu mau saya preteli, lalu nanti dipakai sendiri,” kata Sumawan.

Advertisement

Andre menegaskan, sebagian besar kasus pencurian kendaraan, terutama sepeda motor, karena mudahnya pelaku membobol kunci kendaraan. Dia mengimbau, agar masyarakat atau para pemiliki kendaraan roda dua untuk menggunakan kunci ganda. Hal itu untuk menghindari tindakan pencurian yang semakin marak.

Sementara itu, Kapolsek Galur Gito Dwi Suryanto menambahkan, atas tindakan pencurian yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Pelaku datang jauh-jauh dari Gunungkidul ke Galur memang untuk mencuri sepeda motor, bahkan sudah bawa helm sendiri. Kami masih akan melakukan pengembangan, jika kemungkinan ada penadah hasil curiannya,” jelas Gito.

Advertisement
Kata Kunci : Pencurian Kulonprogo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif