Jogja
Selasa, 25 Agustus 2015 - 19:20 WIB

MIRAS DI JOGJA : Miras dan Minuman Oplosan akan Diatur Perda

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan botol miras hasil razia Polresta Jogja selama cipta kondisi jelang Hari Raya Natal (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Miras di Jogja akan diatur Perda

Harianjogja.com, JOGJA-Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) serta Larangan Minuman Oplosan yang digagas Pemda DIY mendapat apresiasi dari Kementrian Perdagangan RI.

Advertisement

Ketua Pansus Raperda tersebut, Huda Tri Yudiana menyatakan Gubernur DIY memiliki kewenangan untuk mengatur mihol dan minuman oplosan.

“Hasil kunjungan kerja pansus ke Jakarta, Kementrian Perdagangan setuju minuman oplosan dilarang beredar,” kata Huda seusai rapat Pansus (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Larangan Minuman Oplosan di DPRD DIY, Kamis (24/8/2015).

Huda mengatakan sebagian besar anggota pansus pun sepakat minuman oplosan dilarang edar. Hanya, ia mengakui ada beberapa yang belum sependapat dengan penggunaan klausul oplosan. Pembahasan soal definisi oplosan ini akan kembali dibahas sekaligus membahas pasal per pasal, hari ini.

Advertisement

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat klausul oplosan justru mudah dimengerti oleh masyarakat. “Dengan adanya perda pelarangan oplosan ini makin jelas. Memberi kepastian hukum hal-hal yang belum jelas,” ujar Huda.

Anggota Pansus, Anton Prabu Semendawai menambahkan,  pelarangan minuman oplosan yang merupakan raperda inisiatif Pemda DIY, nantinya juga bisa dilaksanakan oleh semua kabupaten dan kota di DIY. Oleh karena itu ia mendorong pansus untuk kembali menyamakan persepsi soal definisi oplosan agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu yang berkepentingan dengan regulasi tersebut.

Namun, soal pengendalian mihol, Anton menilai tidak bisa disamaratakan semua wilayah di DIY. Menurutnya, DIY merupakan kota pariwisata, yang tidak mungkin menghilangkan peredaran mihol. “Selain hotel bintang tiga ke atas, perlu juga ada kawasan khusus yang dibolehkan seperti kawasan Sosromenduran dan kawasan Prawirotaman,” ungkap politikus Partai Gerindra ini.

Advertisement

Sosromenduran dan Prawirotaman merupakan dua wilayah di dalam Kota Jogja yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara. Bahkan wisatawan bisa tinggal di dua lokasi itu sampai berhari-hari untuk liburan.

Sementara itu, definisi oplosan sesuai draft raperda ini adalah minuman yang dibuat dengan cara mencampur, meramu, menyeduh dan atau dengan cara lain bahan-bahan tertentu, dengan atau tanpa zat yang mengandung etil alkohol yang bereaksi menjadi racun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif