Jatim
Senin, 24 Agustus 2015 - 04:05 WIB

Wajib Pajak Bakal Diganti Pembayar Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro (JIBI/Solopos/Antara)

Wajib pajak segera ditinggalkan Kementerian Keuangan.

Madiunpos.com, SURABAYA Kementerian Keuangan ingin mengusulkan istilah baru pengganti “wajib pajak”. Istilah itu nantinya bakal diubah menjadi “pembayar pajak” yang merupakan terjemahan dari “tax payer”. Pergantian istilah itu bakal diimplementasikan dalam usulan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Advertisement

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, istilah “wajib pajak” yang sudah diterapkan  sejak lama tersebut terkesan hanya mewajibkan masyarakat untuk membayar pajak tanpa bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik. “Mungkin kata ‘wajib pajak’ ini sejak zaman sebelum demokrasi. Nah hal seperti ini juga harus dipikirkan walau hanya sekadar istilah,” katanya dalam Dialog Perpajakan di Surabaya, Kamis (20/8/2015) malam.

Penggunaan istilan “pembayar pajak” tersebut rencananya masuk dalam pembahasan revisi di DPR pada tahun 2015 ini. Melalui istilah “pembayar pajak” tersebut, diharapkan akan ada imbal balik atau kontrak prestasi.

Para pembayar pajak, katanya, akan mendapatkan pelayanan yang baik dan bisa menuntut negara seandainya terjadi penyelewengan pajak atau tidak mendapat pelayanan yang bagus. “Tetapi bukan berarti dengan kontra prestasi akan terjadi diskrimisasi terhadap yang bayarnya lebih besar,” imbuhnya.

Advertisement

Selain untuk menghargai hak pembayar pajak, rencana mengubah istilah “wajib pajak” menjadi “pembayar pajak” tersebut juga merupakan upaya untuk menggenjot tingkat kepatuhan para wajib pajak yang tergolong masih rendah sehingga berdampak pada target penerimaan pajak.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif