Entertainment
Senin, 24 Agustus 2015 - 18:10 WIB

SENSASI ARTIS : Gugatan Praperadilan Farhat Abbas Tak Diterima

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ahmad Dhani vs Farhat Abbas (Liputan6)

Sensasi artis yang dilakukan Farhat Abbas beberapa waktu lalu

Solopos.com, JAKARTA – Sidang praperadilan yang dilayangkan Farhat Abbas akhirnya diputuskan oleh hakim Thamrin Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015). Hakim memutuskan tak menerima gugatan yang dilayangkan oleh Farhat Abbas.

Advertisement

Sidang dimulai sekitar pukul 15.20 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.  Sidang dibuka untuk umum. Sepanjang jalannya sidang, Farhat terlihat jauh lebih tenang dari biasanya. Ia terlihat menyimak semua kalimat yang disampaikan oleh hakim.

Namun sayang putusan hakim tidak sesuai dengan apa yang Farhat inginkan. Hakim pun menolak gugatan Farhat. “Dengan ini menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima,” ucap Thamrin sebagaimana dilansir Detik.com, Senin (24/8/2015).

Seperti diketahui, Farhat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik musisi Ahmad Dhani. Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan Farhat lewat akun Twitter @farhatabbaslaw.

Advertisement

Tak terima, Farhat Abbas pun mengajukan praperadilan dan berharap hakim mencabut status tersebut. Setelah satu pekan Farhat beradu argumen dengan pihak polisi di ruang sidang, hakim berpendapat kalau penetapan tersangka sudah tepat.

Dengan begitu, Farhat Abbas kini tetap berstatus tersangka. “Kelanjutan kasusnya seperti apa, kami serahkan ke Farhat,” ungkap Burhanuddin selaku kuasa hukum Farhat sebagaimana diberitakan Liputan6.com, Senin.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif