Soloraya
Senin, 24 Agustus 2015 - 19:40 WIB

PILKADA SOLO : Pasangan Calon Mundur Didenda Rp10 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cawali-cawawali Solo yang diusung PDIP F.X. Hadi Rudyatmo dan Achmad Purnomo bersama tim dokter RSUD dr. Moewardi, Solo, Rabu (29/7/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, KPU menetapkan 2 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota

Solopos.com, SOLO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo resmi menetapkan pasangan F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo dan Anung Indro Susanto-M. Fajri (Afi) sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota dalam Pilkada 2015. Penetapan pasangan calon menyusul turunnya Keputusan KPU Solo No.31/Kpts/KPU-Kota-012.329574/2015.

Advertisement

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, dalam rapat pleno penetapan di kantor setempat, Senin (24/8/2015), mengatakan kedua pasangan telah memenuhi syarat pemilihan kepala daerah. Hal itu setelah KPU melakukan penelitian dan verifikasi atas berkas persyaratan yang dikumpulkan. “Berdasarkan penelitian dokumen administrasi berikut hasil perbaikan persyaratan, kedua pasangan ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2015,” ujar Agus.

Agus mengatakan kepesertaan pasangan calon dalam Pilkada tidak dapat ditarik kembali setelah penetapan. Jika pasangan nekat mengundurkan diri sebelum pencoblosan 9 Desember, KPU akan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 miliar. Denda besar sengaja diterapkan agar pasangan calon tidak seenaknya mengundurkan diri jelang pesta demokrasi. “Khusus yang tidak melanjutkan karena berhalangan tetap seperti meninggal, kami memberi waktu sebelum hari H untuk penggantian pasangan calon,” jelasnya.

Terkait belum turunnya surat keterangan (SK) pensiun Anung sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU pusat. Hal itu bakal dilakukan jika SK belum turun hingga tenggat yang diberikan yakni dua bulan setelah penetapan. Diketahui, SK tersebut kini masih diproses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Advertisement

“Namun jika melihat substansi surat pengunduran diri yang disampaikan Anung pada BKN, yang bersangkutan sudah tidak PNS. Hal itu karena surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.”

Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan dan Kampanye KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan berkas pencalonan kedua pasangan sempat kurang lengkap. Pasangan Rudy-Purnomo kurang detail dalam menjabarkan visi-misi sedangkan pasangan Afi belum melengkapi tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta keterangan tidak pailit dari Pengadilan Tata Niaga.

“Namun sehari setelah pengumuman pemeriksaan berkas, dokumen sudah lengkap.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif