Jateng
Senin, 24 Agustus 2015 - 08:45 WIB

PILKADA SERENTAK : Bawaslu-KPU Sepakati "Branding" Mobil Melanggar Aturan Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil untuk kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkada serentak akan digelar pada akhir tahun ini di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah menyepakati branding pasangan calon kepala daerah yang ditempelkan pada mobil termasuk salah satu bentuk pelanggaran aturan kampanye pilkada yang akan dilaksanakan di 21 kabupaten/kota.

Advertisement

“Branding mobil kampanye tidak termasuk salah satu bahan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo di Semarang, Sabtu (22/8/2015).

Berdasarkan Pasal 26 PKPU No. 7/2015, disebutkan bahan kampanye yang bisa dibuat oleh tim kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah terdiri atas kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan stiker dengan ukuran maksimal 10 cm x 5 cm yang semuanya dikonversi dalam bentuk uang maksimal Rp25.000.

Advertisement

Berdasarkan Pasal 26 PKPU No. 7/2015, disebutkan bahan kampanye yang bisa dibuat oleh tim kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah terdiri atas kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan stiker dengan ukuran maksimal 10 cm x 5 cm yang semuanya dikonversi dalam bentuk uang maksimal Rp25.000.

“Sesuai dengan peraturan tersebut, paslon kepala daerah dan/atau tim kampanye dilarang mencetak serta menyebarkan bahan kampanye selain yang diperbolehkan Pasal 26 Ayat (1) PKPU No.7/2015,” ujarnya.

Menurut dia, pelarangan mengenai branding mobil kampanye itu disepakati oleh Bawaslu-KPU setelah melakukan rapat koordinasi pengawasan kampanye pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak di 21 kabupaten/kota.

Advertisement

“Fungsi posko adalah sebagai kendali koordinasi masing-masing paslon atau timnya dengan relasi yang mereka bangun,” katanya.

Selain itu, kata dia, Bawaslu Jateng juga memperingatkan penayangan iklan kampanye dilaksanakan hanya dalam waktu 14 hari sebelum masa tenang dan hanya boleh difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota.

Pelanggaran terhadap larangan pemasangan iklan kampanye, lanjut dia, akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis berupa perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa.

Advertisement

“Jika paslon tidak melaksanakannya dalam waktu 1 x 24 jam, paslon yang bersangkutan akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai paslon peserta pilkada,” ujarnya.

Ke-21 daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada pada tahun 2015 itu adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Kendal.

Berikutnya, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Blora.

Advertisement

Selain itu, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif