Soloraya
Senin, 24 Agustus 2015 - 00:15 WIB

PILKADA KLATEN 2015 : Baliho Kampanye Maksimal 5 Unit

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Baliho dua pasangan calon yang masing-masing terpasang di tepi jalan Klaten. Foto diambil Minggu (23/8/2015). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Pilkada Klaten 2015 oleh KPU hanya menyiapkan lima baliho untuk setiap pasangan cabub dan cawabub.

Solopos.com, KLATEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten hanya menyiapkan lima baliho untuk setiap pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) Klaten 2015.

Advertisement

Lokasi pemasangan baliho pilkada Klaten 2015 diatur oleh KPU. Ketua KPU Klaten, Siti Farida, menjelaskan alat peraga kampanye (APK) diatur dan disediakan oleh KPU. APK itu meliputi brosur, spanduk, dan baliho.

“Sesuai ketentuan PKPU [Peraturan KPU], baliho dibatasi lima unit untuk masing-masing pasangan calon. Baliho kampanye pasangan calon harus disediakan KPU,” ujar dia, Minggu (23/8/2015).

Advertisement

“Sesuai ketentuan PKPU [Peraturan KPU], baliho dibatasi lima unit untuk masing-masing pasangan calon. Baliho kampanye pasangan calon harus disediakan KPU,” ujar dia, Minggu (23/8/2015).

KPU Klaten masih membahas lokasi pemasangan baliho. Berdasarkan pantauan Solopos.com, Minggu, sejumlah baliho bergambar pasangan calon bupati dan calon wakil bupati telah dipasang di sejumlah lokasi.

Baliho-baliho itu antara lain dipasang di pinggir jalan raya Solo-Jogja. Farida mengatakan hanya baliho yang disediakan KPU yang boleh dipasang pada masa kampanye.

Advertisement

Kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik. Farida berharap seluruh elemen yang terlibat dalam pilkada bekerja keras agar pilkada berjalan sesuai aturan.

“Kampanye ini bersumber dari sumber daya publik dan didanai APBD, harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan politik dan partisipasi rakyat,” kata dia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten, Slamet Widodo, mengatakan pembersihan baliho dan alat publikasi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang beberapa pecan terakhir bertebaran di seluruh wilayah Klaten akan dilakukan pada Senin-Rabu (24-26/8/2015). Pembersihan oleh Satpol PP terutama menyasar pada gambar salon bupati dan calon wakil bupati yang dipasang di sepanjang jalan protokol.

Advertisement

“Beberapa sudah dibersihkan [dicopoti]. Kami harapkan partisipasi pemerintah kecamatan untuk mencopoti gambar-gambar yang dipasang di pelosok-pelosok,” kata Slamet

Slamet menjelaskan selama masa kampanye tiap pasangan calon bupati dan calon wakil bupati hanya boleh berkampanye menggunakan lima baliho yang disediakan KPU. “Di luar lima baliho itu ya ilegal,” ujar dia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif