Soloraya
Senin, 24 Agustus 2015 - 23:40 WIB

PERUSAKAN SRAGEN : Kirim Pesan Utang, Rumah Warga Masaran Dirusak

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Perusakan Sragen, tindakan perusakan dilakukan setelah pemilik rumah dimintai tolong menyampaikan pesan tentang utang

Solopos.com, SRAGEN—Rumah milik Widodo Santosa, 37, warga Karangharjo RT 002, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Sragen dirusak massa. Perusakan rumah itu terjadi Rabu (19/8/2015) dan baru dilaporkan ke Polsek Masaran, Minggu (23/8/2015). Akibatnya, korban menderita kerugian Rp4 juta.

Advertisement

Peristiwa perusakan rumah itu diketahui dua orang saksi, yakni Rochmat, 60, dan Masie, 33, warga setempat. Peristiwa itu berawal saat korban dimintai tolong temannya untuk menyampaikan pesan kepada pelaku terkait dengan masalah utang piutang. Namun pelaku jadi emosi saat mendengar pesan itu. Pelaku bersama tiga orang temannya mendatang rumah korban di Dukuh Karangharjo.

Mereka mendatangi rumah korban yang kosong. Di antara mereka ada yang membawa parang dan helm. Pelaku bersama temannya melepari rumah itu. Kaca pintu dan jendela bagian depan rumah pecah.

Kapolsek Masaran, AKP Mujiyono, mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengakui bila peristiwa perusakan rumah itu terjadi pada pekan lalu. “Korban memang berada di luar kota sehingga rumahnya kosong. Korban baru tahu bila rumahnya dirusak saat pulang pada akhir pekan lalu. Kemudian korban melapor ke Polsek Masaran,” kata dia.

Advertisement

Mantan Kanit Reskrim Polsek Sragen Kota itu menambahkan dari empat orang yang mendatangi rumah korban, hanya dua orang di antaranya yang merusak rumah korban. Kedua orang itu kini menjadi target operasi (TO) aparat Polsek Masaran. Dua orang itu diketahui berinisial T, 25, warga Krebet, Masaran, dan S, 30, warga Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo.

“Mereka merusak rumah itu dengan helm dan parang. Namun kami belum menemukan barang bukti itu karena sudah dibuang pelaku. Kami melaporkan peristiwa itu ke Polres Sragen. Kami masih menyelidiki kasus itu. Pelaku biasa diancam Pasal 170 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif