Jatim
Senin, 24 Agustus 2015 - 07:05 WIB

NASIB HONORER K2 : Hore! Tenaga Honorer Bisa Dapat Gaji Pokok Setara UMK…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer K2 (Dok/JIBI/Solopos)

Nasib honorer K2 di Surabaya sungguh beruntung, mereka bakal mendapatkan gaji pokok setara UMK.

Madiunpos.com, SURABAYA — Mujur benar nasib tenaga honorer golongan II (K2) di Kota Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya tengah mengupayakan agar tenaga honorer K2 setempat bisa mendapatkan ongkos lembur dan gaji pokok setara dengan upah minimum kota (UMK).

Advertisement

Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan adanya penambahan anggaran lembur sekaligus kenaikan gaji pokok setara upah minimum kota (UMK) tersebut merupakan solusi awal menyikapi nasib tenaga K2 yang belum jelas statusnya hingga kini.

“Saya bersama wali kota sudah memikirkan hal itu. Toh, APBD kita tahun ini bisa mengkaver kebutuhan untuk peningkatan kesejahteraan. Saya dan Bu Wali Kota sudah menyusun rencana itu,” katanya dalam siaran pers terkait nasib honorer K2 yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Surabaya, Minggu (23/8/2015).

Dia menambahkan, rencananya usulan kenaikan gaji tenaga honorer tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar bisa menjadi titik terang bagi para tenaga honorer. Saat ini, tercatat adanya 3.290-an tenaga kerja honorer, dan sebanyak 2.200 di antara mereka masih belum jelas statusnya atau belum diangkat menjadi PNS, dan sekitar 1.090 tenaga kerja lainnya sudah diangkat menjadi PNS.

Advertisement

Ketua Dewan Honorer Indonesia, Eko Mardianto menambahkan keberadaan ribuan tenaga tersebut tidak mempunyai payung hukum untuk mendapat status. Pasalnya, jika mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 5 Tahun 2010, tentang Pendataan Honorer, masa pengangkatan untuk tenaga K2 disyaratkan berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun, dengan masa kerja dimulai bulan Januari tahun 2005 silam.

“Ini yang menjadi pengganjal sehingga masih banyak tenaga K2 yang belum mendapat kepastian untuk bisa diangkat menjadi PNS,” katanya.

Selain terkendala aturan, proses rekruitmen CPNS kerap membuat para tenaga K2 harus terpinggirkan, khususnya terkendala usia. “Padahal, masa pengabdian mereka sudah puluhan tahun lamanya, bahkan ada yang sudah meninggal masih berstatus tidak tetap. Oleh karena itu kami mengadu kepada Pemkot agar ada solusi mengenai hal itu,” terang Eko yang sekaligus Koordinator Guru Tidak Tetap (GTT) Kota Surabaya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif