News
Minggu, 23 Agustus 2015 - 19:15 WIB

Reklamasi 17 Pulau di DKI Jakarta Dipertanyakan, Apa Pentingnya?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (lintaspulauseribu.com)

Reklamasi 17 pulau oleh Pemprov DKI Jakarta mengundang kritik.

Solopos.com, JAKARTA — DPRD DKI Jakarta akan meminta penjelasan kepada Pemprov DKI Jakarta dan pengembang terkait pelaksanaan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI, Bestari Barus, mengatakan sudah terbentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas proses reklamasi sekaligus zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Advertisement

“Pansus punya hak untuk memanggil Pemprov DKI dan pengembang terkait pelaksanaan reklamasi di Pantura yang sudah berlangsung. Selain memaparkan progres, Pansus juga meminta penjelasan terkait kompensasi yang akan diberikan bagi warga Jakarta yang terdampak kegiatan ini,” ujarnya di acara diskusi Pentingkah Reklamasi Jakarta, Sabtu (22/8/2015).

Menurutnya, pembentukan Pansus Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DPRD DKI bermula dari adanya ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan di lapangan. Beberapa hal yang menjadi temuan Pansus DPRD a.l. terjadinya sedimentasi yang menyebabkan Kapal Dinas Perhubungan tak bisa melaut, pemakaian material yang tak sesuai peruntukkan, hingga semerawutnya utilitas yang digunakan oleh pelaksana reklamasi.

Advertisement

Menurutnya, pembentukan Pansus Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DPRD DKI bermula dari adanya ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan di lapangan. Beberapa hal yang menjadi temuan Pansus DPRD a.l. terjadinya sedimentasi yang menyebabkan Kapal Dinas Perhubungan tak bisa melaut, pemakaian material yang tak sesuai peruntukkan, hingga semerawutnya utilitas yang digunakan oleh pelaksana reklamasi.

Dia menuturkan Pansus juga bekerja sama dengan akademisi untuk mencocokkan hasil penelitian yang mereka lakukan dengan proses pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta.

“Kami sadar niat pemerintah untuk melaksanaan reklmasi agar Jakarta mendapat tanah tambahan. Namun, proses pelaksanaan harus dilakukan sesuai aturan dan perencanaan. Kami lihat di lapangan mulai terjadi beberapa penyimpangan,” paparnya.

Advertisement

Beberapa kompensasi yang dipertanyakan oleh Bestari, misalnya luasan ruang publik, lokasi rumah susun, dan ruang terbuka hijau untuk menyelaraskan eksistem yang telah rusak akibat proses reklamasi.

“Semua kompensasi itu harus dituangkan menjadi Peraturan Daerah [Perda] agar jelas berapa persen lahan yang diberikan kepada pemerintah. Jangan sampai pulaunya sudah jadi, tetapi warga Jakarta tak mendapat apa-apa,” katanya.

Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna meminta Pemprov DKI jangan hanya fokus terkait pembangunan fisik pulau reklamasi. Lebih dari itu, dia menilai pemerintah wajib memperhitungkan daya dukung Jakarta kala proyek ini selesai.

Advertisement

Meski pembangunan reklamasi berada di teluk dan terpisah dengan daratan Jakarta, kegiatan yang terjadi di 17 pulau tersebut akan bersinggungan dengan semua wilayah Ibu Kota. “Masyarakat yang nanti tinggal di pulau hanya berdiam diri di sana? Tentu tidak, mereka akan tetap keluar-masuk ke daratan Jakarta. Jangan sampai reklamasi menambah masalah baru untuk Jakarta,” paparnya.

Dia menuturkan ada tiga hal terkait daya dukung Jakarta terhadap pulau-pulau reklamasi, yaitu di ketersediaan air baku, penambahan ruas jalan, dan sarana transportasi umum. Yayat mengatakan pemerintah harus membangun ketiga saranan tersebut untuk melancarkan ruang gerak masyarakat, baik yang tinggal di pulau reklamasi atau di daratan Jakarta.

“Anda bisa bayangkan bagaimana macetnya pintu masuk dan keluar pulau jika tidak ada ruas jalan tol atau moda transportasi umum yang berkesinambungan. Pemerintah harus memperhatikan sinergitas antara daratan dan pulau, karena yang tinggal di sana pasti memiliki kepentingan untuk masuk ke Jakarta,” katanya.

Advertisement

Dia juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membangun lokasi permukiman bagi masyarakat kelas bawah di pulau reklamasi. Selain berfungsi sebagai kompensasi, Yayat mengingatkan jangan sampai lahan di pulau reklamasi dikuasai oleh kalangan tertentu.

“Orang kaya di sana juga memerlukan pembantu atau supir. Pemerintah harus kasih permukiman untuk mereka. Masa iya, warga yang kerja di pulau reklamasi tinggal di Cibinong atau Depok?” ujar Yayat.

Meski ditentang banyak pihak, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membeberkan bahwa reklamasi memberikan banyak manfaat bagi DKI Jakarta. Mantan Bupati Bangka Belitung tersebut berseloroh Ibu Kota mendapat aset berupa tanah dan sertifikat.

Pasalnya, lanjut Ahok, saat ini Pemprov DKI sangat membutuhkan tanah tambahan dan setifikat kepemilikan tanah untuk memperluas pembangunan dan menambah ruang terbuka hijau (RTH). Manfaat lain yang didapat DKI a.l. pajak penghasilan dan beberapa fasum serta fasos.

“Pihak pengembang hanya berhak menggunakan 55% lahan, karena 45% digunakan untuk jalur hijau. Nah, dari 55% itu ada 5% tanah milik DKI dan bisa didirikan bangunan komersial. Kami juga mewajibkan pengembang membangun rumah susun dan berpartisipasi menangani banjir di daratan,” ujar Ahok.

Dasar hukum reklamasi Pantura dilakukan Pemprov DKI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 52 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi di Kawasan Pantura Jakarta.

Perizinan reklamasi telah diterbitkan sejak 1985 kepada PT Taman Harapan Indah dan PT Pembangunan Jaya Ancol. Seiring diterbitkannya Keppres 52 Tahun 2005. Selanjutnya, pemerintah memberikan izin bagi PT Kapuk Niaga Indah, PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yuda dan PT Pelindo untuk ikut melaksanakan reklamasi pulau.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif