Soloraya
Minggu, 23 Agustus 2015 - 08:30 WIB

PILKADA KLATEN : Partai Gerindra Masih Gamang Jatuhkan Dukungan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Maskot Pilkada Klaten 2015 (Istimewa)

Pilkada Klaten, Partai Gerindra belum menentukan arah pilihan dukungan kepada calon bupati dan calon wakil bupati.

Solopos.com, KLATEN–Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Klaten masih gamang menjatuhkan dukungan politik ke salah satu pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015. Pengurus DPC Gerindra mengaku masih menyamakan persepsi di tingkat internal kendati jadwal penepatan paslon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal beberapa hari lagi.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Klaten sebenarnya sudah menjadi partai pengusung paslon Suhardjanto-Sunardi bersama-sama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Namun, KPU Klaten memutuskan paslon Suhardjanto-Sunardi tak memenuhi syarat.  Di sisi lain, hubungan Suhardjanto-Sunardi tidak harmonis. Suhardjanto-Sunardi terancam dicoret KPU saat jadwal penetapan paslon, Senin (24/8/2015).

“Sampai hari ini, kami belum menentukan sikap secara resmi bergabung ke koalisi mana? Soalnya, masih perlu digodok di internal parpol. Terus terang, marwah partai menjadi terganggu setelah paslon Suhardjanto-Sunardi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Saat ini, kami masih membahas apakah hanya ingin menjadi buntut atau ikut berperang di Pilkada 2015,” kata Sekretaris DPC Partai Gerindra Klaten, Nata Dwi Nugraha, kepada Solopos.com, Sabtu (22/8/2015).

Hal senada dijelaskan Ketua DPC Gerindra Klaten, Mujaeroni. Selama ini, DPC Gerindra Klaten sedang menjalin komunikasi politik secara intensif kepada seluruh paslon di Klaten. Hal itu termasuk paslon Sri Hartini-Sri Mulyani; One Krisnata-Sunarto yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat; Mustafid Fauzan-Sri Harmanto dari unsur perseorangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif