Jogja
Minggu, 23 Agustus 2015 - 14:20 WIB

Kulonprogo Tak Lagi Salurkan TKI Sebagai PRT

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - TKI tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Minggu (12/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Kulonprogo tidak lagi menyalurkan TKI sebaagai pembantu rumah tangga

Harianjogja.com, KULONPROGO-Asisten Sekretaris Daerah Kulonprogo bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Riyadi Sunarto meminta seluruh calon tenaga kerja Indonesia asal Kulonprogo mengikuti dan memenuhi semua syarat dan prosedur sesuai aturan.

Advertisement

Dia tidak ingin ada warga Kulonprogo yang jadi TKI ilegal sehingga mendapatkan kesulitan perlindungan hukum di kemudian hari.

Riyadi yakin petugas layanan penempatan di Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo akan bekerja secara profesional. Tidak dibenarkan adanya pemalsuan identitas.

“Persiapkan diri untuk jadi purna TKI juga. Banyak yang setelah pulang dari luar negeri bisa sukses berwirausaha di negeri sendiri,” ungkap Riyadi dalam sosialisasi program penempatan dan perlindungan TKI di Hotel Anugrah, Glagah, Temon, Kulonprogo, Sabtu (22/8/2015).

Advertisement

Riyadi kemudian menegaskan, Pemkab Kulonprogo sudah tidak menyalurkan TKI untuk sektor informal, terutama sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia dan negara-negara Timur Tengah. Meski demikian, dia tidak bisa memungkiri jika masih ada warga Kulonprogo yang menjadi PRT di kedua wilayah tersebut. “Tapi berangkatnya tidak lewat Kulonprogo,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Soes Hindharno mengungkapkan, penyaluran TKI ke sektor informal akan ditutup pada 2018 mendatang. “Hanya ke lembaga berbadan hukum,” kata Hindharno.

Meski demikian, Hindharno mengaku khawatir dengan sepak terjang lembaga penempatan tenaga kerja yang nakal. Pemerintah memang harus lebih ketat dalam upaya pengawasan agar tidak kecolongan. “Kalau sampai ada yang lewat calo, itu pasti ada unsur data palsu,” ucapnya.

Advertisement

Hindharno menambahkan, setiap pemerintah kabupaten/kota wajib memiliki data terpadu mengenai setiap TKI yang diberangkatkan. Dia lalu berharap, proses pendataan bisa dimulai dari tingkat desa.

“Jadi kalau ada TKI yang keluar negeri, wajib daftar ke kepala desa. Biar tidak ada lagi kejadian suami tidak tahu istrinya jadi TKI di mana,” paparnya.

Advertisement
Kata Kunci : TKI Kulonprogo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif