Soloraya
Sabtu, 22 Agustus 2015 - 07:45 WIB

PILKADA KLATEN 2015 : Panwaslu Tak Berdaya Hadapi Ancaman Politik Uang

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Maskot Pilkada Klaten 2015 (Istimewa)

Pilkada Klaten 2015 panwaslu mengaku tak berdaya menhadapi ancaman politik uang.

Solopos.com, KLATEN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten mengaku tak bisa berbuat banyak jika terjadi politik transaksional alias politik uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Klaten 2015. Panwaslu merasa tak dibekali aturan yang memberikan mereka kewenangan untuk menindak pelaku politik uang.

Advertisement

Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Panwaslu Klaten, Suharno, mengatakan praktik politik uang memang dilarang berdasarkan peraturan yang berlaku. Hanya, sesuai UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak disebutkan secara perinci sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku politik uang.

“Dalam Pasal 73 UU tersebut tidak ada sanksi yang jelas. Di sana, hanya disebutkan dilarang. Ini yang menjadi persoalan kami,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (21/8/2015).

Suharno mengatakan upaya yang bisa dilakukan Panwaslu adalah berupaya mencegah agar politik transaksional itu tak terjadi. Salah satunya dengan cara menggencarkan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat soal pilkada yang berkualitas. “Ya, kami akan gencarkan sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Advertisement

Komisioner Divisi Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Muh. Ansori, mengatakan penyelenggara pilkada sudah berkomitmen untuk memerangi praktik politik uang. Setiap sosialisasi, KPU selalu mengajak seluruh masyarakat untuk menghindari praktik politik uang.

“Kami sudah sangat tegas untuk menyatakan perang terhadap politik uang. Semakin bayak praktik politik uang di suatu daerah, otomatis kualitas pilkada tidak bagus. Sekali lagi, kami mengajak kepada semua pihak untuk menghindari politik uang,” katanya.

Pilkada Klaten kemungkinan besar hanya akan diikuti tiga pasangan calon, yakni Sri Hartati-Sri Mulyani (Hati Mulya), One Krisnata-Sunarto, dan Mustafid Fauzan-Sri Harmanto. Satu pasangan lain yang juga mendaftar, Suhardjanto-Sunardi, besar kemungkinan tak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, Senin (24/8/2015), karena Sunardi tak melengkapi berkas persyaratan.

Advertisement

Hati Mulya didukung oleh lima partai politik, yakni PDIP, Partai Nasdem, PKS, PPP, dan Partai Hanura. One Krisnata-Sunarto diusung Partai Golkar, PKB, PAN, dan Partai Demokrat. Sedangkan Mustafid Fauzan-Sri Harmanto maju lewat jalur perseorangan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif