Jogja
Sabtu, 22 Agustus 2015 - 02:20 WIB

PENATAAN REKLAME : Atasi Penurunan Pendapatan, Pemkot Naikkan Tarif Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penataan reklame Bantul (JIBI/Harian Jogja/Galih Eko Kurniawan)

Penataan reklame tidak hanya diatur secara fisik tetapi juga untuk tarif pajak.

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja berencana menaikkan tarif pajak reklame menyusul berkurangnya potensi pendapatan dari papan iklan akibat pemberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No.2/2015.

Advertisement

Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan akan ada kenaikan pajak reklame karena berbagai pertimbangan yang tercantum dalam Perda. “Persyaratan reklame lebih ketat dan secara kuantitas jumlah reklame yang terpasang akan berkurang sehingga butuh rasionalisasi tarif pajak,” ia menerangkan saat ditemui wartawan, Kamis (20/8/2015). Kendati demikian, Haryadi belum dapat menyebutkan persentase kenaikan tarif pajak reklame sampai peraturan walikota (perwal) yang mengatur hal tersebut selesai disusun.

Dinilainya, kenaikan tarif pajak reklame wajar, mengingat papan iklan yang terpampang di tempat umum menjadi eksklusif karena penempatannya lebih teratur.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja Tugiyarta mengatakan terdapat 55 papan reklame yang kemungkinan besar akan ditertibkan. “Hanya sebagian yang tetap dapat terpasang jika disesuaikan dengan aturan dalam Perda yang baru,” ucapnya. Disebutkannya, 20 papan reklame yang hendak ditertibkan berada di tanah negara.

Advertisement

Ia memaparkan, beberapa aturan baru penempatan reklame, antara lain, hanya diizinkan satu reklame di tiap sudut perempatan jalan utama, pos polisi, halte bus, jembatan penyeberangan umum dapat digunakan sebagai tempat pemasangan papan reklame, dan sebagainya.

Papan reklame yang penempatannya tidak sesuai dengan perda, kata dia, diberi kesempatan sampai Mei 2016 mendatang, mengingat aturan tegas baru mulai diberlakukan saat itu. “Saat ini pemkot juga masih menyiapkan tiga perwal terkait, yakni petunjuk pelaksanaan (juklak) tata cara perizinan, izin mendirikan bangunan reklame, dan pajak daerah,” ujarnya.

Tugiyarta menuturkan tarif pajak reklame yang dipungut saai ini bervariasi tergantung dari ukuran dan jenis iklan yang ditampilkan.

Advertisement

Dijabarkannya, jenis iklan terbagi tiga, yakni iklan rokok yang paling mahal, non rokok, dan yang termurah produk usaha. Ukuran 4×8 meter untuk iklan rokok mencapai Rp50 juta per tahun, sementara yang non rokok hanya Rp15 juta per tahun.

“Dengan perda baru ada kemungkinan terjadi perubahan tarif pajak yang berlaku,” kata Tugiyarta.

Ia mengatakan, pada tahun ini ditargetkan pendapatan pajak reklame sebesar realisasi 2014, yakni sekitar Rp5,6 miliar. Target ini ditetapkan berkaca dari pendapatan pajak reklame tahun lalu yang hanya mencapai 66% target.

Sekalipun perda baru disahkan pada 2015, tuturnya, namun pembahasannya sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya, sehingga penataan reklame pun mulai diterapkan sedikit-demi sedikit. “Mungkin itu pula yang menyebabkan pada 2014 hanya tercapai 66 persen,” ucap Tugiyarta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif