Soloraya
Sabtu, 22 Agustus 2015 - 00:15 WIB

ANGGARAN KARANGANYAR : Dana Hibah Rp30 Miliar untuk Kegiatan Fisik

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Anggaran Karanganyar, Pemkab Karanganyar mengalihkan anggaran hibah untuk kegiatan fisik

Solopos.com, KARANGANYAR–Anggaran hibah kepada masyarakat sekitar Rp30 miliar di APBD Karanganyar 2015 dipastikan tak bisa dicairkan. Penyebabnya calon penerima anggaran tidak memenuhi persyaratan harus berbadan hukum. Padahal Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 mewajibkan penerima hibah harus berbadan hukum.

Advertisement

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Setda Karanganyar, Ali Ghufron saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/8/2015).

Anggaran sebesar itu menurut dia dialihkan menjadi sekitar 300 kegiatan belanja langsung. “Kalau dihitung ada sekitar 300 kegiatan baru belanja langsung senilai lebih kurang Rp30 miliar,” kata dia.

Ali menjelaskan dana hibah Rp30 miliar berasal dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dana hibahnya dipastikan tak bisa cair, seperti Dinas Peternakan dan Perikanan. Tidak main-main, dari sekitar Rp12 miliar dana hibah di Disnakkan Karanganyar, hanya sekitar 30 persen yang bisa dicairkan. Persoalan yang terjadi di Distanhutbun Karanganyar.

Advertisement

Dari sekitar Rp5 miliar dana hibah di satker tersebut, yang bisa disalurkan tak sampai 30 persen. “Disperindagkop dan UMKM juga mengalami masalah sama, tapi nilainya kecil,” imbuh dia. Ali menerangkan pengalihan dana hibah yang tak bisa disalurkan dilakukan dalam pembahasan APBD Perubahan 2015. Anggaran dialihkan ke belanja langsung seperti infrastruktur dan sarpras.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif