Kolom
Jumat, 21 Agustus 2015 - 07:00 WIB

TENTANG ISLAM : Hukum Rayakan Kawin Emas hingga Hak Warisan Anak Angkat

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menikah (JIBI/Solopos/Dok)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Pembahasan ustaz kali ini adalah soal pandangan Islam mengenai hukum peringatan kawin perak dan kawin emas hingga hak anak angkat mendapat warisan.

Advertisement

Simak penjelasan ustaz kali ini, Kamis (20/8/2015), yang pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (12/9/2014) lalu.

Pertanyaan

Advertisement

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Saya pada 4 April 2014 pukul 10.00 WIB mengadakan upacara tasyakuran memperingati kawin emas di Gedung Pertemuan Nikmat Rasa, Solo. Tamu undangan kurang lebih 200 orang.

Saya berumah tangga sudah 50 tahun, namun belum diberi keturunan (belum punya anak kandung). Akan tetapi, saya punya dua orang anak angkat.

Advertisement

Pertanyaan saya Pak Ustaz, bagaimana hukumnya mengadakan tasyakuran memperingati 50 tahun kawin emas? Apakah dalam ajaran Islam terdapat istilah kawin perak dan kawin emas?

Bagaimana kedudukan surat wasiat yang saya temukan? Apa hak anak angkat terhadap harta peninggalan/warisan? Apakah sama kedudukan anak angkat menurut hukum Islam dan menurut negara (perdata Barat)?
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Hj. Maryani/Sondakan, Solo]

Ustaz Menjawab

Advertisement

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Ibu Hj. Maryani yang dirahmati Allah, saya ikut bangga dan bersyukur bahwa belum lama ini keluarga ibu genap 50 tahun berjalan dengan selamat.

Menurut pengamatan saya, memperingati perkawinan 50 tahun dengan acara tasyakuran hukumnya mubah (boleh). Di dalam ajaran Islam memang tidak ada acara/peringatan kawin emas atau kawin perak.

Hal itu menurut saya merupakan tradisi/adat Jawa. Peringatan kawin emas tidak ada larangannya asalkan jangan dicampur dengan unsur-unsur kemaksiatan, kesombongan, riya’/takabur dan sebagainya.

Advertisement

Jadi, beryukur diberi umur panjang untuk beribadah, untuk berbuat yang baik, memberi contoh kepada sanak saudara, handai taulan, tetangga, agar kita menyadari bahwa umur panjang merupakan amanat Allah SWT.

Ditinjau dari hukum Islam, bahwa Ibu menemukan surat wasiat di bawah kasur/bantal maka hal tersebut menurut hukum Islam wajib dilaksanakan.

Yaitu almarhum menyatakan akan mewakafkan tanah hak milik seluas 500 meter persegi guna perluasan Pondok Pesantren Insan Qur’ani di bawah Yayasan Minal Muhlasin. Itu wajib dipenuhi.

Adapun pelaksanaan wakaf harus disesuaikan dengan ketentuan PP No. 77/1980 (PP tentang Vrome Stichting). Menurut hukum Islam, salah satu yang menajdi sebab untuk menerima harta warisan adalah adanya hubungan nasab (misalnya hubungan bapak dengan anak cucunya dan lain-lain).

Juga hubungan perkawinan (suami istri). Sedangkan anak angkat dalam Islam tetap sebagai orang lain dan tidak mempunyai hubungan dengan harta warisan.

Pada prinsipnya pengangkatan anak tidak menghilangkan nasab asalnya. Akan tetapi, anak angkat dapat memperoleh bagian harta dari ibu atau ayah angkatnya melalui hibah atau wasiat.

Dalam praktik ilmu hukum, ada perbedaan antara anak angkat menurut Islam dan anak angkat menurut hukum perdata Barat. Anak angkat menurut Islam bukan ahli waris. Dia mendapat harta peninggalan melalui hibah atau wasiat dengan catatan tidak lebih dari sepertiga dari harta warisan.

Akan tetapi, anak angkat menurut hukum perdata Barat bila sudah dicatat dengan akta notaris dia mempunyai hak warisan seperti anak sah. Demikian penjelasan saya, semoga Ibu Hj. Maryani menjadi jelas adanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif