Soloraya
Jumat, 21 Agustus 2015 - 21:15 WIB

PILKADA SOLO : Dana Kampanye Calon Maksimal Rp100 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - pilkada serentak. (JIBI/Solopos/Dok)

Pilkada Solo, KPU mematok batas maksimal dana kampanye calon wali kota senilai Rp100 miliar.

Solopos.com, SOLO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mematok batas maksimal dana kampanye per pasangan calon dalam Pilkada 2015 senilai Rp100 miliar. Jumlah ini terhitung fantastis lantaran dana kampanye maksimal di kabupaten lain di Soloraya hanya menyentuh belasan miliar.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, angka tersebut disepakati tim pemenangan F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo dan Anung Indro Susanto-M. Fajri (Afi) dalam rapat di KPU Solo, Kamis (20/8/2015) sore. Dana kampanye maksimal Rp100,35 miliar digunakan untuk enam item meliputi rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye dan kegiatan lain yang tidak melanggar.

“Pencalonan bisa batal jika pasangan nekat melanggar batasan dana kampanye. Kami menyiapkan akuntan publik untuk mengaudit dan melaporkan dana kampanye secara berkala,” ujar Komisioner Divisi Hukum, Kampanye, Pengawasan dan Pencalonan KPU Solo, Nurul Sutarti, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/8/2015).

Nurul mengakui batasan dana kampanye yang ditetapkan tergolong tinggi dibanding daerah lain di Soloraya. Di Klaten, dana kampanye maksimal Rp17,9 miliar sedangkan Sukoharjo lebih kecil, Rp10 miliar. Menurut Nurul, tingginya batasan dana kampanye di Solo karena KPU ikut mengatur penggunaan dana pada kegiatan lain yang tidak melanggar seperti bazar, pentas seni maupun jalan sehat. Pos anggaran tersebut rata-rata tidak diperhitungkan di daerah lain.

Advertisement

“Padahal kegiatan lain-lain ini bisa digunakan pasangan untuk menyiasati pembatasan dana kampanye. Makanya kami atur sekalian agar lebih fair,” jelas dia.

Nurul mengatakan batas dana untuk kegiatan lain bahkan mencapai 50% lebih dari dana maksimal kampanye yakni Rp56,4 miliar. Membengkaknya dana tersebut lantaran dana kegiatan dihitung per kelurahan. Sebelumnya dana hanya dialokasikan untuk lima kecamatan.

“Tingginya batasan dana kampanye juga dipengaruhi indeks harga di Solo yang lebih tinggi dibanding daerah sekitar,” kata dia.

Advertisement

Ketua tim pemenangan Afi, Sugeng Riyanto, mengaku diuntungkan dengan tingginya batasan dana kampanye yang ditetapkan. Sebab dengan pembatasan pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh KPU, pihaknya cenderung dibatasi untuk mendongkrak popularitas Afi.

“Dengan dana kampanye yang cukup longgar ini, kami akan memaksimalkannya untuk membuat materi kampanye yang tidak melanggar PKPU seperti kaus, stiker, mug dan sebagainya,” papar dia.

Sugeng mengatakan materi kampanye tersebut diplot menjangkau 75% pemilih di Solo. Pihaknya bahkan siap menyediakan 10.000 kaus dalam rapat umum. Meski demikian, ia menyebut dana kampanye Afi tetap tak akan sampai Rp100 miliar.

Wakil Ketua Bidang Kampanye dan Media Massa tim pemenangan Rudy-Purnomo, Paulus Haryoto, mengatakan pembatasan dana kampanye tidak terlalu berefek pada pasangannya. Hal itu karena pihaknya menghindari kegiatan-kegiatan yang menyedot banyak dana seperti rapat umum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif