Jateng
Jumat, 21 Agustus 2015 - 15:50 WIB

PILKADA SERENTAK : KPU Jateng: Jumlah Calon Pasangan di Pilkada Berpotensi Berkurang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada serentak akan digelar di sejumlah daerah akhir tahun ini.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah, Wahyu Setiawan, mengemukakan jumlah calon pasangan calon kepala daerah yang maju pada pilkada di 21 kabupaten/kota, berpotensi berkurang karena tidak lolos pada tahap pencalonan.

Advertisement

“Bakal pasangan calon kepala daerah sangat memungkinkan dan berpotensi gugur karena beberapa di antaranya tidak memenuhi persyaratan,” katanya di Semarang, Kamis (20/8/2015).

Kendati demikian, Wahyu tidak bersedia menyebutkan siapa bakal paslon dari daerah mana yang tidak lolos pencalonan karena hal itu masih menjadi rahasia publik dan baru akan disampaikan ke masyarakat saat penetapan pasangan calon pada Senin (24/8/2015).

“Saya melanggar kode etik jika sekarang menyebutkan bakal calon kepala daerah yang lolos tersebut, yang pasti ada dan jumlahnya ada beberapa,” ujarnya.

Advertisement

Menurut dia, saat ini KPU masih melakukan tahap verifikasi terhadap berkas persyaratan bakal calon kepala daerah yang telah resmi mendaftar.

Tim verifikasi yang dibentuk oleh KPU itu terdiri dari berbagai sektor seperti dari Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, petugas pajak, dan komisioner KPU.

“Dalam melakukan verifikasi itu, kami tidak membedakan apakah daerah itu memiliki dua pasangan bakal calon atau lebih, hanya saja, bakal calon yang berpotensi gugur itu ada pada daerah yang memiliki lebih dari dua bakal pasangan,” katanya.

Advertisement

Wahyu menambahkan bahwa setelah penetapan bakal calon, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan kampanye yang berlangsung selama 100 hari mulai Kamis (27/8/2015).

Ke-21 daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada secara serentak pada 9 Desember 2015 itu adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal.

Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora.

Kemudian, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif