Soloraya
Jumat, 21 Agustus 2015 - 16:35 WIB

PERJUDIAN WONOGIRI : Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Sidoharjo, 30 Sepeda Motor Disita

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean (tengah, memakai sarung tangan) menunjukkan tiga tersangka sabung ayam berikut 30-an sepeda motor dan barang bukti lain yang disita di Polres Wonogiri, Jumat (21/8/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Perjudian Wonogiri kali terkait penggerebekan arena sabung ayam di Sidoharjo.

Solopos.com, WONOGIRI – Aparat Polres Wonogiri menyita 30-an sepeda motor yang berada di lokasi sabung ayam di Dusun Bakalan, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri. Satu di antaranya berpelat nomor merah yakni AD 9748 QG.

Advertisement

Selain itu, polisi menetapkan tiga tersangka dan memasukkan 10 orang dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perjudian sabung ayam tersebut.

Tiga tersangka terdiri atas Jaiman, 64, warga Kecamatan Sidoharjo dan dua warga Kecamatan Girimarto, yakni Tukiyo, 48 dan Sutrisno, 29. Ketiganya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Advertisement

Tiga tersangka terdiri atas Jaiman, 64, warga Kecamatan Sidoharjo dan dua warga Kecamatan Girimarto, yakni Tukiyo, 48 dan Sutrisno, 29. Ketiganya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean didampingi Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Gunawan dan Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP David Manurung, Jumat (21/8/2015) di Polres Wonogiri.

“Jumlah 30-an sepeda motor yang disita menunjukkan hasil besar sebuah operasi penggerebekan. Apalagi peserta perjudian sabung ayam berasal dari Kabupaten Karanganyar, Jateng dan Kabupaten Pacitan, Jatim,” kata Kapolres.

Advertisement

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, penggerebekan judi sabung ayam dilakukan 19 Agustus 2015. Saat itu, ujarnya, sebanyak 12 orang dibawa ke Polres dan tiga orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. “

“Warga yang lain saat diamankan saat penggerebekan berstatus menjadi saksi tindak perjudian itu. Tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka setelah dicocokkan dengan barang bukti berupa selembar kertas. Masih ada 10 warga yang masuk DPO,” ungkap dia.

itambahkan oleh Kasatreskrim, AKP David, barang bukti selembar kertas berisi nama-nama petaruh sempat akan dihilangkan oleh tersangka Sutrisno.

Advertisement

“Lembar kertas berisi nama-nama petaruh sempat ditelan oleh tersangka Sutrisno tetapi bisa diamankan,” ungkap dia.

Tersangka Tukiyo mengatakan kapok. Dia berjanji tak akan berjudi lagi setelah kasusnya selesai.

Sementara tersangka Sutrisno menuturkan penggerebekan dilakukan saat perjudian sabung ayam baru dimulai.

Advertisement

“Setiap ronde berlangsung 15 menit. Nilai judi antara Rp50.000 hingga Rp500.000,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif