Soloraya
Jumat, 21 Agustus 2015 - 04:40 WIB

PENAMBANGAN PASIR KLATEN : Polisi Tangkap Sukarelawan Kemanusiaan Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

Penambangan pasir Klaten melibatkan seorang anggota SRCKK.

Solopos.com, KLATEN–Aparat satreskrim Polres Klaten meringkus anggota sukarelawan kemanusiaan akhir Juli lalu. Anggota Satuan Reaksi Cepat Relawan Kemanusiaan Klaten (SRCKK), Fajar Purnomo, 25, warga Palar, Trucuk, Klaten berurusan dengan aparat kepolisian menyusul aksi penambangan liar di Sumberjo, Tlogowatu, Kemalang, Klaten, Senin-Selasa (27-28/7/2015).

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, selain menangkap Fajar, polisi juga menangkap dua temannya, yakni Suroso, 35, Sumber, Dukun, Magelang dan Sutrisno, 27, warga Sumber, Dukun, Magelang.

Ketiga tersangka tersebut semula berniat membantu warga Sumberjo, Tlogowatu yang ingin membangun sumur di musim kemarau. Lantaran tak punya dana, sebanyak 41 kepala keluarga (KK) berembuk untuk mencari sumber dana. Dari pembahasan itu disepakati, warga meminta bantuan ketiga yang dimotori ketiga tersangka untuk menambang di pekarangan salah seorang warga, Tumidi. Sedianya, pembuatan sumur dilakukan di pekarangan Tumidi.

Selama penambangan, Fajar Purnomo dan dua tersangka lainnya menggunakan satu alat berat. Setiap harinya, para tersangka memperoleh fee penjualan pasir dan batu (sirtu) senilai Rp450.000. Sedangkan, biaya sewa alat berat dan hasil penjualan tiap harinya menjadi kewenangan warga Tlogowatu.

Advertisement

“Dalam pembahasan itu tidak dibicarakan soal perizinan. Alhasil, kami menangkap para tersangka. Kendati tujuannya baik, yakni ingin membantu warga, tapi prosesnya salah. Kegiatan penambangan di sana sudah berlangsung dua hari [sudah menggali sirtu sebanyak 15 bak truk,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial M. Ginting, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (18/8/2015).

Akibat perbuatannya, lanjut AKP Farial M. Ginting, para tersangka dijerat Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pertambangan. Berdasarkan peraturan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Fajar Purnomo mengaku keinginannya menambang di Tlogowatu didasari untuk membantu masyarakat setempat. Selama penambangan, dirinya tidak melapor ke tingkat kecamatan dan kabupaten.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif