Soloraya
Kamis, 20 Agustus 2015 - 01:40 WIB

PILKADA SRAGEN : Dana Kampanye Maksimal Rp9,32 Miliar Per Pasangan Calon

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas (kanan), bersama Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, dan jajaran Forum Pimpinan Daerah (FPD) meluncurkan maskot Pilkada Sragen, di Sragen, Senin (18/5/2015). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, KPU menetapkan batas anggaran kampanye Rp9,32 miliar.

Solopos.com, SRAGEN--Dana kampanye setiap pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Sragen 2015 dibatasi maksimal Rp9.321.728.750. Pembatasan dana kampanye tersebut diatur dalam Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8/2015.

Advertisement

Masing-masing partai politik (parpol) pengusung pasangan calon harus menyampaikan laporan dana kampanye (LDK) awal maksimal Rabu (26/8/2015) mendatang. LDK tersebut berisi pengeluaran dana parpol pada periode awal sampai Senin (24/8/2015).

Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan, Pengawasan, dan Kampanye KPU Sragen, Diyah Nur Widowati, saat ditemui Solopos.com, Rabu (19/8/2015), mengatakan dana Rp9,32 miliar itu digunakan untuk rapat umum, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, dan pembuatan bahan kampanye yang diperbolehkan seperti kaus, topi, kalender, kartu nama, pin, stiker (10×5 cm), dan payung. Semua jenis bahan kampanye itu, kata dia, dikoversi dalam bentuk uang tidak boleh lebih dari Rp25.000/unit.

“Selain itu sumbangan pihak ketiga juga dibatasi. Sumbangan persorangan maksimal Rp50 juta dan sumbangan badan usaha atau kelompok maksimal Rp500 juta. Sumbangan pihak ketiga itu boleh berujud uang, barang, atau bentuk lain. Bila nilai bantuan itu melebihi batasan tersebut tidak boleh digunakan dan dilaporkan ke kas negara,” ujar dia.

Advertisement

Diyah meminta kepada sembilan parpol pengusung calon menyerahkan LDK awal yang berisi seluruh kegiatan sampai dengan Selasa. Dia menekankan LDK itu diserahkan ke KPU berdasarkan asas ketaatan, kepatuhan, dan kejujuran. Dia berkeyakinan masyarakat bisa menilai kejujuran parpol lewat LDK itu.

“Bila parpol pengusung tidak jujur dalam LDK maka akan berpengaruh pada electoral vote untuk pasangan calon yang diusung. Masyarakat bisa membandingkan nilai LDK dan realitas di lapangan karena kami akan mengumumkan LDK itu lewat media massa dan website,” kata Diyah.

Untuk persiapan LDK awal, Diyah mengundang para akuntan masing-masing parpol pengusung untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) LDK yang berlangsung di Kantor KPU Sragen, Rabu siang.

Advertisement

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen, Slamet Basuki, mengatakan pembatasan dana kampanye itu disesuaikan dengan indeks harga daerah sehingga parpol pengusung tidak seenaknya mengeluarkan dana kampanye. Dia menyampaikan tujuan pembatas itu agar biaya kampanye tidak terlalu mahal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif