Soloraya
Kamis, 20 Agustus 2015 - 06:10 WIB

PILKADA KLATEN 2015 : Polisi akan Tilang Peserta yang Langgar Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pilkada Klaten 2015 diperketat dengan keputusan Polres Klaten yang menilang peserta kampanye yang melanggar aturan.

Solopos.com, KLATEN – Polres Klaten akan mengawasi ketat jalannya kampanye Pilkada Klaten 2015 yakni 27 Agustus 2015-5 Desember 2015. Polisi akan menindak tegas peserta kampanye yang melakukan pelanggaran, terutama yang tidak mengindahkan aturan berlalu lintas saat melakukan konvoi.

Advertisement

Polres akan menerjunkan 750 anggotanya untuk memastikan kampanye berjalan aman dan kondusif.

Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, mengatakan pengamanan Pilkada 2015 sudah dilakukan sejak menjelang masa pendaftaran pasangan calon (paslon) dibuka. Sejumlah polisi sudah ditempatkan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten selama 24 jam setiap harinya.

Advertisement

Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, mengatakan pengamanan Pilkada 2015 sudah dilakukan sejak menjelang masa pendaftaran pasangan calon (paslon) dibuka. Sejumlah polisi sudah ditempatkan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten selama 24 jam setiap harinya.

“Kami berharap seluruh pihak terkait sama-sama memahami aturan agar nantinya tidak ada pelanggaran. Pengamanan sudah kami lakukan jauh-jauh hari sesuai tahapan Pilkada. Total anggota yang diterjunkan nanti berkisar dua per tiga dari jumlah yang ada. Setelah penetapan, akan ada dua polisi yang menjaga masing-masing paslon,” kata Kapolres saat ditemui wartawan di Kantor KPU Klaten, Rabu (19/8/2015).

Ia mengatakan tak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan selama masa kampanye. Hal itu termasuk tindakan tegas bagi pelanggar lalu lintas dari peserta konvoi.

Advertisement

Disinggung tentang anggaran pengamanan Pilkada, Kapolres menjelaskan anggaran bersumber dari APBD-P senilai Rp1,2 miliar. Ia berharap anggaran tersebut dapat dicairkan sebelum penetapan paslon oleh KPU Klaten, Senin (24/8/2015).

“Kami akan gunakan dana itu secara transparan dan objektif. Kami sudah menyusun skala prioritas penggunaannya agar bisa hemat. Yang terpenting, operasional pengamanan bisa jalan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten, Slamet Widodo, mengatakan penertiban alat peraga kampanye (APK) terus dilakukan hingga penetapan paslon di KPU. Sejauh ini, puluhan personel Satpol PP telah diterjunkan untuk membersihkan APK yang tak sesuai peraturan daerah (perda).

Advertisement

“Penertiban yang kami lakukan adalah penertiban APK yang tidak layak dipandang. Memang belum semua dibersihkan karena keterbatasan personel. Semoga ke depan pemasangan APK di Klaten bisa lebih tertib lagi,” katanya.

Ketua KPU Klaten, Siti Farida, mengatakan pemasangan APK hanya boleh dilakukan oleh KPU Klaten. KPU telah menganggarkan Rp500 juta untuk pengadaan APK.

“Lantaran berlaku sistem satu pintu [dalam pengadaan APK], masing-masing tim sukses atau paslon tidak diperbolehkan mencetak atau membuat APK sendiri saat kampanye nanti,” katanya.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif