News
Kamis, 20 Agustus 2015 - 16:30 WIB

KELANGKAAN DAGING SAPI : Bareskrim: Pengusaha Feedloter Sapi dan Asosiasi Bisa Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang mengiris daging sapi di Pasar Kadipolo, Laweyan, Solo, Selasa (18/8/2015). Harga daging sapi dan ayam masih cukup tinggi meski pasokan ke pedagang masih stabil. (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Kelangkaan daging sapi diusut serius oleh Polri. Para pengusaha dan asosiasi bisa ikut terjerat.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak menyatakan perkara dugaan penimbunan sapi kemungkinan menjerat pengusaha feedloter dan asosiasi. Kasus ini diduga menjadi penyebab kelangkaan daging sapi di dalam negeri.

Advertisement

“Kan pasti ada yang jadi tersangkanya dari situ,” kata Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Victor mengatakan pelaku dapat dikenakan Pasal 53 Undang-Undang (UU) tentang Pangan serta Pasal 107 dan Pasal 29 UU Perdagangan. “Tentu itu ada tersangkanya di situ kemungkinan bisa dari pengusaha dan asosiasinya,” kata Victor.

Bila terbukti bersalah, maka perusahaan feedloter (penggemukan sapi) tersebut dapat dikenakan pidana penimbunan sapi. Sementara pidana untuk asosiasi, mereka bisa dijerat bila ditemukan perbuatan melanggar hukum soal penerbitan surat ajakan tidak berjualan sapi potong.

Advertisement

Namun menurut Victor, pihaknya enggan tergesa-gesa menetapkan tersangka karena harus disesuaikan terlebih dahulu dengan hasil pemeriksaan para saksi dari PT TUM (feedloter), PT BPS (feedloter), asosiasi, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.

Terkait surat tersebut, penyidik Direktorat Tipideksus telah memeriksa pihak Asosiasi Produsen Daging & Feedlot Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia sebagai saksi.

“Dua orang Apfindo dan APPHI. Haji Abud, Ketua APPHI dan Joni Aliano dari Apfindo. Lalu ada juga empat karyawan dari dua perusahaan yang diduga menimbun sapi,” kata Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Dittipideksus Kombes Pol Helmi Santika saat dihubungi, Rabu (19/8/2015) lalu.

Advertisement

Helmi mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami konten surat apakah ada dugaan perbuatan melawan hukum atau tidak. “Seperti hasutan melakukan kegiatan yang melawan dan melanggar, lagi didalami,” katanya. Seperti diketahui, saat terjadi kelangkaan daging sapi, para pedagang melakukan aksi mogok berjualan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif