Soloraya
Rabu, 19 Agustus 2015 - 23:40 WIB

PILKADA SRAGEN : 2 Legislator dan Kepala PDAM Siap Mundur

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas (kanan), bersama Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, dan jajaran Forum Pimpinan Daerah (FPD) meluncurkan maskot Pilkada Sragen, di Sragen, Senin (18/5/2015). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, menjadi calon wakil bupati dan bupati, anggota DPRD dan Kepala PDAM bersiap mundur

Solopos.com, SRAGEN–Dua legislator yang kini maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Sragen 2015 bersiap mundur dari DPRD Sragen. Kepala PDAM Tirto Negoro Sragen, Djoko Suprapto, juga bersiap mundur dari pucuk pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Sragen, Dedy Endriyatno, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (19/8/2015), mengaku sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai legislator DPRD Sragen. Dia mengatakan proses pengunduran diri di partai sudah rampung. Dedy yang menjadi calon wakil bupati (cawabup) pendamping Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Yuni) tinggal menunggu kelengkapan administrasi sebelum diajukan ke pimpinan DPRD Sragen.

“Mudah-mudahan pekan ini selesai semua. PKS sudah mengajukan berkas pengunduran diri saya ke tingkat Jawa Tengah. Untuk pergantian antarwaktu (PAW) saya, ya menunggu mekanisme partai ke provinsi. Ada dua nama yang diajukan untuk menggantikan saya di DPRD Sragen,”kata Dedy yang juga Ketua DPD Partai Keadilan Sejahter (PKS) Sragen.
Dua nama yang disebut-sebut Dedy tidak lain Aris Surawan G. yang pernah menjadi legislator dan Gunawan, salah satu calon anggota legislatif (caleg) PKS asal Sukodono.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sragen, Bambang Samekto, mengatakan calon bupati (cabup) yang diusung PDIP-Partai Demokrat, Sugiyamto, baru memberitahukan pengunduran dirinya sebagai legislator DPRD Sragen. Pemberitahuan pengunduran diri Sugiyamto disampaikan secara tertulis dan diserahkan kepada pimpinan DPC PDIP dan pimpinan DPRD Sragen.

Advertisement

“Kami sudah menerima pemberitahuan tertulis ke partai dan DPRD. Kalau proses pengunduran diri itu kan 60 hari sesuai dengan ketentuan KPU [Komisi Pemilihan Umum]. Proses pengunduran diri itu sesuai aturan saja. PAW juga diproses dalam waktu 60 hari itu. Kemungkinan sebagai gantinya, Kamto, yang perolehan suaranya di bawah Sugiyamto,” tutur dia.

Terpisah, Direktur Utama PDAM Tirto Negoro Sragen, Djoko Suprapto, sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis ke Badan Pemberdayaan Usaha Milih Daerah (BPUMD) Sragen. Djoko harus mundur dari jabatannya karena menjadi cawabup berpasangan dengan cabup petahana Agus Fatchur Rahman.

“Kalau pengunduran diri saya sesuai dengan aturan di KPU yakni maksimal 60 hari. Dengan batasan waktu itu, pengunduran diri saya ya boleh sehari atau dua hari. Sekarang saya masih memiliki otoritas penuh di PDAM. Nah, untuk antisipasi kekosongan jabatan ya silakan ke BPUMD. Induk PDAM kan BPUMD,” ujar dia.

Advertisement

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan, Pengawasan, dan Kampanye KPU Sragen, Diyah Nur Widowati, saat ditemui Solopos.com, Rabu siang, mengatakan surat pernyataan pengunduran diri yang berasal dari unsur anggota DPRD dan pimpinan BUMD harus diserahkan ke KPU paling lambat sehari setelah ditetapkan sebagai cabup-cawabup peserta pilkada, tepatnya Selasa (25/8/2015).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif