Jateng
Rabu, 19 Agustus 2015 - 18:50 WIB

PILKADA SERENTAK : Lembaga Penyiaran di Jateng Diminta Siarkan ILM Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - MONTIR RADIO. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Pilkada serentak, KPID Jateng meminta lembaga penyiaran untuk menampilkan ILM pilkada

Solopos.com, SEMARANG--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengimbau lembaga penyiaran baik televisi maupun radio menyiarkan iklan layanan masyarakat (ILM) tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.

Advertisement

Ketua KPID Jawa Tengah (Jateng)  Budi Setyo Purnomo mengatakan iklan layanan masyarakat disiarkan maksimal tiga hari setelah penetapan pasangan calon kepala daerah peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 Agustus mendatang.

“Iklan layanan masyarakat yang disiarkan radio selama 60 detik dan dan televisi 30 detik, harus diupayakan bisa memberikan edukasi pada masyarakat tentang pilkada,” katanya di Semarang, Rabu (19/8/2015).

Materi iklan layanan masyarakat bisa berupa visi dan misi, serta rekam jejak masing-masing calon kepala daerah yang maju dalam pilkada. Penayangan siaran iklan layanan masyarakat sosialisi pasangan calon kepala daerah, lanjut Budi memang waktunya terbatas karena setelah 27 Agustus semua lembaga penyiaran harus bersih dari iklan kampanye pilkada.

Advertisement

“Lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi berupa teguran,” tandasnya.
Budi menambahkan KPID akan melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran televisi dan radio selama masa kempanye pilkada 2015.

“Permainan antara pengelola lembaga penyiaran memiliki kepentingan dengan calon kepala daerah bisa saja terjadi. Untuk itu pengawasan akan dilakukan secara ketat,” ujar Budi.

Dia menyebutkan jumlah radio di Jateng sebanyak 400 buah dan televisi sebanyak 18 buah.

Advertisement

Sementara itu, Divisi Bidang Pengawasan dan Isi Siaran KPID Jateng Tazkiyatul Mutmainah menambahkan pemasangan iklan kampanye pasangan calon kepala daerah di televisi dan radio akan difasilitasi KPU.

Untuk itu, dia meminta KPU agar memilih lembaga penyiaran baik televisi dan radio yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif